Waktu Zakat Fitrah Mulai Dikeluarkan
Zakat fitrah merupakan salah satu perintah Allah yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik orang yang sudah dewasa maupun anak yang baru lahir. Selama ia beragama muslim maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Bagi anak-anak yang sudah pasti belum memiliki penghasilan maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh orang tuanya. Karena bersifat wajibnya zakat, Nabi shallallahu’alaihi wassallam bersabda salam sebuah hadits,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ (رواه البخاري)
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat ‘ied.” (HR al Bukhari)
Awal Ramadhan
Lalu kapan zakat fitrah mulai dikeluarkan oleh seseorang? Terkait dengan kapan zakat mulai dikeluarkan, ada beberapa pendapat yang berbeda terkait hal tersebut. Imam Syafi’i berpendapat boleh mulai mengeluarkan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan, karena syarat seseorang bisa mengeluarkan zakat adalah (1) bertemu dengan bulan Ramadhan, (2) bertemu dengan Syawal. Maka seseorang boleh mulai mengeluarkan zakat dari awal Ramadhan karena ia sudah memiliki salah satu syarat yaitu bertemu dengan Ramadhan.
Dua Hari Sebelum Idul Fitri
Seseorang boleh mulai mengeluarkan zakat mulai dari dua hari sebelum Idul Fitri. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad, yang berpendapat bahwa zakat sebaiknya dikeluarkan mendekati shalat Idul Fitri atau lebih tepatnya setelah terbitnya fajar di pagi Idul Fitri, maka tiga sampai dua hari sebelum Idul Fitri boleh dilakukan sebagai kelonggaran waktu karena masih berdekatan dengan hari Idul Fitri.
Sebelum Masuk Bulan Ramadhan
Apapun Imam Abu Hanifah berpendapat, boleh menunaikan zakat fitrah dari awal tahun atau sebelum masuk bulan Ramadhan. Arena zakat fitrah pun termasuk zakat sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).
Kita pun boleh menggunakan dasar yang mana saja, karena masing-masing madzhab memiliki dasar yang jelas. Dan biasanya mayoritas masyarakat Indonesia mengeluarkan zakat mulai dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Yang terpenting adalah jika kita merasa termasuk orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat maka wajib bagi kita untuk mengeluarkannya. Karena zakat sebagai pembersih atau mensucikan harta yang kita miliki.
Adapun mengeluarkan zakat setelah selesai shalat ‘Id hukumnya makruh dan ia tetap wajib membayar zakatnya. Kemudian jika seseorang mengeluarkan zakat setelah magrib di hari Idul Fitri maka ia akan terhitung berdosa karena telah menunda-nunda dalam berzakat, dan ia juga dihitung berhutang zakat, dan tetap wajib membayarkan zakatnya. (Wahid)