Wakaf Tunai, Bukti Cinta untuk Dhuafa
Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law, meskipun diiringi dengan protes di berbagai daerah bahkan juga di pusat (Jakarta). Nyatanya UU ini harus diterima rakyat Indonesia. Berbagai elemen mulai dari para karyawan, mahasiswa hingga siswa STM bersama melakukan aksi penolakan terhadap UU tersebut.
Penyebab penolakan terhadap UU ini tak lain adalah ketidakadilan. UU ini dianggap memihak para pengusaha dan merugikan pekerja. Memihak investor asing, mengabaikan masyarakat adat. Memihak tenaga asing sementara banyak tenaga Indonesia yang tidak mendapatkan pekerjaan. Kesenjangan ekonomi akan semakin terasa, dan efek terburuknya yakni meningkatnya angka kemiskinan di kawasan pedalaman.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin menawarkan solusi untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, yakni dalam Islam dikenal istilah wakaf tunai. Selama ini masyarakat lebih sering memahami bahwa wakaf haruslah berbentuk benda tak bergerak seperti tanah atau bangunan. Padahal dalam Islam ada wakaf tunai yakni wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Bolehnya wakaf tunai ini sudah diatur dalam UU No.41 tahun 2004 yang disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI Indonesia tanggal 11 Mei 2002.
Wakaf tunai memberi kesempatan pada setiap orang untuk bersedekah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Fakta menunjukkan banyak lembaga dapat bertahan dalam usaha pengentasan kemiskinan dengan memanfaatkan dana wakaf, bahkan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kaum muslim khususnya dalam membangun kesejahteraan rakyat.
Mudah Berwakaf bersama Daarut Tauhiid
Wakaf DT memanfaatkan financial technology (fintech) untuk memudahkan masyarakat dalam berwakaf. DT menggunakan bentuk fintech melalui aplikasi yang memudahkan umat berwakaf antara lain, aplikasi mobile wakaf Hasanah, aplikasi eSalaam, aplikasi BMT mobile, Shopee dan Tokopedia, Kitabisa.com dan Ammana.
Keutamaan Mencintai Kaum Dhuafa
Dalam hadis Qudsi, Allah SWT berfirman:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِى وَتَرْحَمَنِى وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِى غَيْرَ مَفْتُونٍ أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ
Artinya: “Wahai Muhammad, jika engkau salat, ucapkanlah doa (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon kepada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin, ampunilah dosa-dosaku, rahmatilah saya, jika Engkau menginginkan untuk menguji suatu kaum maka wafatkanlah saya dalam keadaan tidak terfitnah. Saya memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu.” Dalam lanjutan hadis Nabi saw menyebutkan “Ini adalah benar. Belajar dan pelajarilah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
Keutamaan mencintai kaum dhuafa/orang miskin antara lain: Pertama, mencintai kaum dhuafa termasuk kebaikan. Kedua, mencintai kaum dhuafa dan dekat dengan mereka akan memudahkan hisab seorang muslim pada hari kiamat. Ketiga, dekat dengan kaum dhuafa berarti semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat. Keempat, mencintai kaum dhuafa adalah landasan kecintaan pada Allah SWT. Kelima, mencintai kaum dhuafa termasuk dalam wasiat Rasulullah saw kepada sahabat beliau Abu Dzar al-Ghifari. Keenam, memperjuangkan kehidupan kaum dhuafa termasuk jihad di jalan Allah SWT. Ketujuh, menolong kaum dhuafa akan mudah mendapatkan berkah doa dari mereka. Kedelapan, mencintai kaun dhuafa akan membuat kita memiliki sifat tawadhu dan qana’ah. (Ana)