Wakaf DT Kembangkan Wakaf Produktif di Sektor Restoran/Rumah Makan

DAARUTTAUHIID.ORGWakaf Daarut Tauhiid terus inisiasi pengembangan bisnis wakaf produktif di berbagai sektor. Salah satunya yang sedang dibangun yaitu dibidang Restoran/Rumah Makan.

Pengelolaan wakaf produktif dibidang makanan sedang dikembangkan oleh Wakaf DT, rencana nantinya akan dibuka di Mekah, Arab Saudi.

Potensi ini berkenaan dengan pengelolaan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) DT. KBIH DT setiap tahunnya memberangkatkan jamaah haji dan umroh.

Karenanya perlu untuk mengembangkan usaha restoran sebagai fasilitas referensi makanan Indonesia yang cocok untuk jamaah Indonesia.

Kemudian wakaf DT sedang membangun mitra usaha bersama rumah makan Ampera dengan membuka cabang baru.

Untuk pembiayaannya akan ditanggung oleh Daarut Tauhiid secara penuh, kemudian pembagian hasil akan diberikan satu sekali, dengan asumsi keuntungan bersih 120 juta pertahun.

Wakaf produktif ialah membangun unit atau mitra usaha, di mana mitra tersebut akan melaksanakan program wakaf produktif tersebut secara teknis, dan nantinya akan ada bagi hasil dengan mitra itu sendiri.

Adapun skema kerjasama tersebut akan dilaksanakan dalam jangka satu tahun, setelah dievaluasi akan diputuskan apakah akan dilanjutkan atau diakhiri kerjasamanya.

Wakaf memiliki landasan hukum syar’i yakni al-Quran Surah Ali Imran ayat 92,

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Mengetahuinya.”

Sedangkan dalam hadits Nabi, wakaf memiliki dalil syar’i yang artinya:

“Apabila anak Adam (manusia) itu meninggal dunia, putuslah seluruh amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah yang pernah dibayarkan, ilmu yang dimiliki dan bermanfaat kepada orang lain, serta anak saleh yang selalu memberikan doa kepadanya.” (HR. Muslim).

Daarut Tauhiid (DT) sebagai salah satu lembaga profesional pengelola dana wakaf, memiliki konsep Kawasan Wakaf Terpadu.

Wakaf Terpadu berarti mengelola wakaf secara produktif dan terintegrasi. Wakaf terintegrasi dari sisi dakwah, sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Bertujuan meningkatkan kemanfaatan dari aset-aset wakaf untuk kesejahteraan umat. Wallahu a’lam bishowab. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG