Tiga Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam
DAARUTTAUHIID.ORG | Menikah merupakan sunah yang dianjurkan dalam Islam. Pernikahan merupakan ibadah terpanjang bagi dua pasangan untuk memperoleh pahala dan ridho Allah Ta’ala.
Hukum menikah dapat berubah menjadi haram atau dilarang jika mengundang keburukan dan kemudharatan bagi kedua belah pihak. Ada tiga jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, di antaranya ialah:
Pertama, Nikah Asy-Syighar
Nikah syigar ialah pernikahan yang terjadi bila wali menikahkan gadis yang diurusnya pada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya. Pernikahan ini dilaksanakan dengan cara tukar menukar anak perempuannya untuk dijadikan istri dan tanpa didasari mahar.
Kedua, Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah merupakan pernikahan sementara atau pernikahan yang dilakukan dengan batasan waktu tertentu dengan istilah lain dikenal juga dengan nikah kontrak.
Bentuk pernikahan ini dilarang karena bertentangan dengan syariat dan tujuan pernikahan dalam Islam. Nikah dalam Islam dimaksudkan untuk menjadi ikatan yang abadi antara suami dan istri.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata: ” Rasulullah membolehkan nikah mut’ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga kali. Kemudian beliau melarangnya.” (HR Muslim)
Ketiga, Nikah Muhallil
Nikah muhallil dilakukan dengan tujuan untuk sekadar menghalalkan pernikahan yang lain. Artinya, nikah itu sendiri hanya digunakan sebagai perantaraan saja.
Nikah muhallil dilakukan oleh seorang suami setelah ia telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali dan sang istri kemudian menikah dengan pria lain, namun mereka bercerai sebelum pernah melakukan hubungan suami-istri.
Dalam islam, pernikahan merupakan ibadah terpanjang bagi suami dan istri. Jika mempunyai rencana untuk menikah, maka niatkanlah semuanya untuk menjalankan perintah Allah dan beribadah kepada-Nya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya:
“Apabila seorang hamba menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah Ta’ala untuk separuh sisanya.”