Tiga Golongan Perempuan yang Tidak Wajib Berhijab
DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu perintah bagi setiap muslimah adalah menutup aurat dengan menggunakan hijab. Seluruh tubuh wanita itu adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya. Hal ini sebagaimana disebut dalam sebuah hadits sebagai berikut:
“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).” (HR. Abu Daud)
Salah satu dalil mengenai berhijab Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Oleh karenanya Kewajiban muslimah untuk berhijab. Namun, dalam Islam ada tiga golongan Muslimah yang Boleh Tak Berhijab, di antaranya ialah:
Pertama, Anak Perempuan yang Belum Baligh
Perempuan yang belum mengalami haid atau belum memasuki usia baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR Abu Dawud)
Namun, orang tua dianjurkan untuk mengajarkan anak perempuannya untuk berhijab sejak usia dini agar mereka terbiasa ketika telah baligh nantinya.
Kedua, Wanita yang Telah Lanjut Usia
Wanita yang telah lanjut usia juga boleh untuk melepas hijab. Hal ini bersandar pada firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 60 yang artinya:
“Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ketiga, Orang Gila
Orang gila juga tidak diwajibkan untuk berhijab. Ketidakwajiban orang gila untuk mematuhi syariat Islam sama dengan ketidakwajiban anak kecil. Keduanya dijelaskan dengan hadits yang sama.
“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.”
Demikian urain mengenai tiga golongan wanita yang diperbolehkan untuk tidak berhijab. Semoga para muslimah diberikan kekuatan dan keistiqomahan dalam menutup aurat. (Arga)