Tiga Bentuk Pernikahan yang Diharamkan Dalam Islam
DAARUTTAUHIID.ORG | Menikah merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim. Hal ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Pernikahan adalah sebagai wujud untuk menjaga nasab dan menjaga dari segala perkara yang diharamkan Allah Ta’ala.
Namun, ada jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam, karena pernikahn tersebut mengundang mudarat yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32 menyampaikan yang artinya:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Berikut jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, Nikah Syighar
nikah syighar berarti ketika seorang ayah (wali) menikahkan putrinya atau saudarinya dengan seorang pria dengan syarat agar pria tersebut menikahkan ayah atau wali calon istrinya dengan putri atau saudari pria tersebut tanpa membayar mahar. Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar berkata soal praktik nikah syighar,
“Rasulullah melarang nikah syighar, dan contoh kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Kawinkanlah putrimu atau saudarimu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudariku dengan syarat kedua-duanya bebas mahar’.”
Alasan mendasar mengapa nikah syighar diharamkan karena tidak terdapat mahar, sedangkan mahar hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya. Istri tidak mendapatkan manfaat sebab pemberian dari pihak suami dimanfaatkan oleh ayah atau walinya, serta anak perempuan tidak dapat dijadikan sebagai mahar.
Kedua, Nikah Muhallil atau Tahlil
pernikahan Tahlil dilakukan oleh seorang laki-laki yang meminta kepada laki-laki lain untuk menikah dengan mantan istrinya, atau seorang wanita meminta wanita lain untuk menikah dengan mantan suaminya. Hal itu dilakukan untuk segera bercerai dengannya agar ia bisa menikah dengan mantan (istri atau suami) nya lagi. Sebab, ketika seseorang telah menalak istrinya sebanyak tiga kali, maka ia tidak bisa lagi menikah dengan istrinya tersebut.
Dalam Islam, hukum nikah tahlil termasuk dosa besar. Orang yang melakukannya diancam mendapatkan laknat. Dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Allah melaknat muhallil (yang kawin/pria suruhan bekas suami pertama wanita yang ditalak tiga) dan muhallal-nya (bekas suami pertama yang menyuruh orang menjadi muhallil.” (HR Ahmad)
Ketiga, Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah atau biasa disebut dengan kawin kontrak. Praktik ini merupakan pernikahan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh pasangannya. Pelaksanaan nikah mut’ah juga berbeda dengan pernikahan biasa.