Syarat Sah Wakaf
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali Imran: 92)
Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat Al–Qur’an di atas bahwa kebaikan yang hamba Allah lakukan tidak akan mencapai suatu kesempurnaan, sampai kita mampu untuk mengeluarkan sebagian harta kita untuk kemaslahatan bersama. Salah satu amalan yang dimaksud dari ayat di atas adalah kita mampu memberikan harta kita untuk kemaslahatan adalah dengan cara berwakaf. Wakaf menjadi salah satu sarana bagi kaum muslim untuk dapat memberi manfaat kepada orang lain dan untuk mendapat kebaikan yang besar dan terus-menerus dari Allah Ta’ala. Tetapi dalam pelaksanaanya tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar niat wakaf yang akan kita amalkan menjadi sah menurut syari’at Islam.
Waqif
Dalam istilah wakaf, orang yang hendak mewakafkan hartanya disebut sebagai al–waqif. Syarat orang yang berwakaf atau menjadi waqif, yakni secara penuh memiliki harta yang akan diwakafkan, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum.
Mauquf
Al–mauquf adalah benda atau harta yang hendak diwakafkan. Mauquf menjadi salah satu syarat wajib yang harus ada dalam proses wakaf. Harta atau benda yang hendak diwakafkan harus dalam bentuk yang nyata. Maksudnya adalah, seorang waqif tidak boleh berwakaf dengan harta yang stusnya belum jelas, baik itu lokasi, bentuk bendanya, maupun kepemilikannya. Jadi harus benar-benar harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh waqif. Seseorang boleh mewakafkan hartanya baik dalam bentuk fisik atau benda maupun dalam bentuk uang.
Mauquf ‘Alaihi
Al–mauquf ‘alaihi adalah orang yang menerima manfaat dari wakaf yang diberikan. Adapun syarat mauquf ‘alaihi adalah si penerima harus muslim, merdeka, dan yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Sedangkan, untuk tidak tertentu adalah orang yang menerima harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah, dan wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
Ijab dan Qabul
Maksudnya adalah dalam penyerahan mauquf harus ada ikrar atau kalimat yang disampaikan kepada perantara yang menerima wakaf atau disebut nazhir untuk kejelasan apa benda yang diwakafkan dan untuk apa atau siapa diwakafkannya. Misalkan contohnya, “aku serahkan tanah seluas 10 hektar untuk dibangun pesantren gratis bagi anak yang kurang mampu” yang disampaikan kepada nazhir.
Adanya syarat-syarat di atas jika seluruhnya ada dan terlaksana, maka proses wakaf yang dilakukan akan sah dan akan memberi manfaat bagi yang menerima wakaf dan bagi orang yang berwakaf. Semoga Allah Ta’ala berkenan menjadikan kita hamba yang diringankan hati dan fisiknya untuk mampu mengeluarkan harta yang kita cintai agar menjadi kebaikan dan keberkahan bagi orang banyak.