Sepakat! Rerata BPIH Rp 93,4 Juta, Jamaah Bayar Rerata RP 56,04 Juta

DAARUTTAUHIID.ORG | BANDUNG – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2024 pada (27/11/2023) di Senayan, Jakarta.

Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam forum Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya beserta Komisi VIII DPR RI.

Menag mengatakan BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286 dan biaya rata-rata per jamaah sebesar Rp. 56.046.172.

“BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp. 56.046.172 atau 60 % dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40%,” terangnya.

Menurutnya, prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

Ia menyampaikan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal tersebut seperti yang tertulis dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwasanya besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Menag juga mengungkapkan bahwa Raker itu telah menyepakati BPIH tahun 2024 ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

Pihaknya menyetujui kesepakatan Panitia Kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 2024. Baginya, dinamika yang terjadi ketika proses pembahasan merupakan wujud dari demokrasi sekaligus menunjukkan komitmen besar Panitia Kerja BPIH dalam upayanya meningkatkan pelayanan kepada Jamaah Haji.

“Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” pungkasnya. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: Kemenag)