Sekilas Mengenal Wakaf
Diriwayatkan Imam an-Nasa’i dan Imam at-Turmudzi dari Utsman, bahwa Rasulullah saw pernah berkunjung ke Madinah al-Munawarrah. Ketika itu, Madinah tidak memiliki sumber air tawar kecuali dari sumur rumah. Lalu Rasulullah bersabda, “Siapakah yang mau membeli sumur rumah lalu ia memasukkan timbanya ke dalam sumur itu bersama timba-timba kaum muslimin lainnya, yang dia akan mendapatkan sesuatu lebih baik daripada sumur itu kelak di surga?”
Utsman ra pun mengeluarkan hartanya untuk membeli sumur itu. Hingga hari ini sumur wakaf dari Utsman masih bermanfaat dan digunakan untuk keperluan umat muslim di Madinah. Itulah gambaran sederhana wakaf yang merupakan investasi akhirat yang dilakukan di dunia. Amal tersebut ialah sedekah jariyyah untuk menolong kita pada saat hari perhitungan kelak di akhirat.
Pengertian Wakaf
Wakaf diambil dari kata “waqafa”, secara bahasa bermakna menahan atau berhenti. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola. Ada pun hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai syariat Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum.
Dalam hadis yang sudah masyhur pula, diriwayatkan Imam Muslim disebutkan apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya kecuali yang bersumber dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu pengetahuan, dan anak yang saleh. Inilah mengapa wakaf akan menjadi penambah amal yang sangat signifikan karena kebermanfaatannya.
Keutamaan Wakaf
Pada surah Ali Imran [3] ayat 92 Allah berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf mengambil peran sangat penting. Hal ini juga menunjukkan bagaimana Islam mendorong keadilan sosial dan pemerataan kemakmuran. Dengan adanya kesempatan berwakaf, seorang muslim akan menyadari bahwa segala materi yang ia peroleh di muka bumi merupakan titipan dari Allah SWT.
Mendorong dan meningkatkan amal wakaf akan berujung pada semakin banyaknya aset yang dimilki umat secara bersama-sama. Artinya, kekuatan ekonomi umat akan semakin solid dan memiliki daya guna lebih baik.
Misalnya sebidang tanah yang hanya dibiarkan teronggok dan tak terawat hanya akan menjadi sarang binatang liar atau tempat maksiat. Namun, jika sebidang tanah itu diwakafkan untuk sarana dan fasilitas umat seperti lembaga pendidikan, masjid, pasar islami, dan lain sebagainya, tentu akan mengubah tanah tersebut secara signifikan, baik secara fungsi maupun keberkahan. Wakaf bisa menjadi indikator sederhana akan kepedulian umat untuk saling membantu dan membangun. (Gian)