Sejarah Baitul Mal dalam Islam

DAARUTTAUHIID.ORGBaitul mal secara bahasa berarti memiliki “rumah harta”. Baitul mal adalah lembaga atau unit yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara.

Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasalam, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara maka segera didistribusikan secara langsung.

Dalam bukunya Ahmad Ifham Sholihin yang berjudul Pintar Ekonomi Syariah, diterbitkan pada tahun 2010, menjelaskan istilah Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.

Baitul Mal dibentuk sebagai lembaga yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj (cukai atas tanah pertanian), jizyah (pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), kaffarat (denda), wakaf, ghanimah (rampasan perang) dan lain-lain yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat.

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, pelembagaan baitul mal keberadaannya sangat dibutuhkan. Khalifah Abu Bakar menjadikan rumahnya sendiri untuk menyimpan uang atau harta kas negara, disimpan dalam karung atau kantong.

Kemudian pendistribusian harta dilakukan secara langsung seperti pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam.

Berangkat dari sanalah konsep awal baitul mal dibangun, yang mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan, serta kemaslahatan banyak umat. Bangunan Baitul Mal baru ada pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.

Baitul Mal juga dikenal sebagai lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat.

Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan baitul mal, yakni keterlibatan negara dalam pengelolaannya.

Pada masa khilafah, baitul mal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara.

Sedangkan pada zaman modern hari ini, baitul mal menjadi lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyaluran harta kepada yang berhak, selain itu juga agar mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri yang dilandasi prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Jika dikelola dengan baik, keberadaan Baitul Mal masih relavan dan dibutuhkan hingga saat ini, sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi pemberdayaan ekonomi umat dan meningkat taraf kesejahteraan masyarakat. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG