Ramai Pembahasan LGBT, Ini Dampak Perilaku LGBT
DAARUTTAUHIID.ORG – Islam secara tegas melarang penganutnya yang laki-laki menyerupai wanita, begitu pula sebaliknya wanita dilarang menyerupai laki-laki.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhâri, no. 5885)
Pengharaman menyerupai wanita bagi kaum laki-laki atau sebaliknya bersifat umum, baik dalam berpakaian, berbicara, dan dalam perkara-perkara lainnya. Perkara tersebut meliputi tiga macam:
Pertama, musytarak (berserikat) antara kaum laki-laki dan wanita dalam berpakaian juga hal lainnya. Hal ini boleh karena dua alasan; sebab pada asalnya adalah halal, dan karena tidak ada tasyabbuh.
Tasyabbuh adalah usaha seseorang untuk meniru sosok yang dikaguminya, baik dari tingkah laku, penampilan, hingga sifat-sifatnya dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, hanya dikhususkan bagi kaum lelaki, dan haram bagi kaum wanita.
Ketiga, hanya dikhususkan bagi kaum wanita dan haram bagi kaum lelaki.
Hikmah dari larangan tasyabbuh adalah bahwa Allah Ta’ala menjadikan kaum lelaki berkedudukan lebih tinggi di atas kaum wanita beberapa derajat, menjadikan mereka sebagai pemimpin bagi wanita, dan membedakan mereka dari kaum perempuan dengan beberapa perkara yang bersifat takdir dan syar’i.
Tegaknya perbedaan ini dan lebih utamanya kaum lelaki daripada perempuan merupakan maksud syariat dan akal.
Kaum lelaki yang menyerupai kaum wanita merupakan perbuatan yang menurunkan derajat dan martabat kaum lelaki, sementara wanita yang menyerupai lelaki akan meruntuhkan perbedaan yang dikehendaki.
Selain itu perbuatan menyerupai wanita bagi kaum lelaki dalam berbicara dan berpakaian, atau semisalnya, termasuk sebab menjadi ‘banci’, serta mendorong seorang lelaki senang berbaur dengan kaum wanita yang dilarang oleh syariat. Demikian pun sebaliknya.
Makna-makna syar’i ini adalah menjaga derajat dan martabat kaum lelaki dan kaum wanita, dan menempatkan setiap dari mereka pada tempatnya sebagaimana yang Allah posisikan adalah kebaikan dalam pandangan akal dan syariat.
Seandainya kita ingin mengetahui bahaya tasyabbuh dan akibat hilangnya batas kedudukan masing-masing gender dalam gambaran yang lebih utuh.
Kita bisa melihat pergaulan bebas yang hina, yang menghilangkan kehormatan manusia, kecemburuan beragama, dan moral yang mulia, setelah itu semua ini tergantikan dengan segala moral yang rendah.
Yang menyerupai hal ini, atau yang lebih bahaya lagi adalah bertasyabbuh terhadap orang-orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Libas, 4031)
Karena tasyabbuh dalam perkara lahir akan membawa pada tasyabbuh dalam perkara batin, oleh karenanya syariat hendak memutus segala jalan dan arah datangnya segala keburukan. Wallahu a’lam bishowab. (Wahid)
Redaktur: Wahid Ikhwan
__________________________
(Referensi: 99 Hadis Pedoman Hidup Muslim, Al Manhaj.or.id)