Ramai Nikah Beda Agama, Ini Isi Fatwa MUI

[DAARUTTAUHIID.ORG] – Beberapa hari lalu, tepatnya Senin, (20/6/2022), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/sby.

17 tahun lalu, tepatnya tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, yang saat itu digodok Komisi C Bidang Fatwa.

Dalam fatwa itu diputuskan; Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Al-Quran, hadits, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.

Beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa di antaranya:

Surat An Nisa ayat 3

“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Surat Ar Rum ayat 21

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan  pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa  tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih  sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat  tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Surat At Tahrim ayat 6

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu  dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya  adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka  kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu  mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Selain ketiga ayat diatas, tercatat empat ayat lainnya yang  dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu surat Al Maidah: 5, Al Baqarah: 221, Al Mumtahanah: 10, dan An Nisa: 25.

Di samping dalil dari ayat Al-Quran di atas, terdapat argumentasi hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:

“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena  hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya  (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan  perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua  tangan-mu.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Selain itu, acuan yang dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau qaidah fiqih yang berbunyi:

“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.”

Melihat ragam dalil yang tercantum di atas, keputusan yang dibuat saat Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H atau 26-29 Juli 2005 M tersebut juga berdasarkan empat pertimbangan yang ada.

Pertama, disinyalir banyak terjadinya perkawinan beda agama. Kedua, perkawinan beda agama tak hanya mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga kerap mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, munculnya pemikiran yang yang membenarkan perkawinan beda agama di masyarakat dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan. Keempat, dalam mewujudkan dan memelihara  ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan  fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.

Oleh sebab itu, penetapan larangan adanya pernikahan beda agama yang dilakukan MUI merupakan ikhtiar sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam menjauhi perbuatan-perbuatan yang memicu lahirnya kerusakan dalam tatanan kehidupan.

Ragam kerusakan yang terjadi buah dari perkawinan beda agama, sebagaimana yang telah termaktub di atas, kiranya mampu menjadikan tolak ukur agar seluruh komponen masyarakat menjauhi perbuatan yang akan  menimbulkan kerusakan baik secara individual maupun global.

Red: WIN

________________________

daaruttauhiid.org