Perhatikan Wudhu, Ini Beberapa Hal yang Membatalkannya

[DAARUTTAUHIID]- Salah satu syarat sah shalat adalah wudhu. Pengertian wudhu secara umum adalah untuk menghilangkan hadats kecil yang ada dalam diri manusia. Wudhu biasanya dilakukan sebelum melakuakan ibadah, yang mengharuskan adanya kebersihan dan kesucian, seperti sholat atau mengaji. Bahkan setiap muslim yang mensucikan diri akan bernilai pahala.

Dalil mengenai keutamaan wudhu, tertuang dalam hadits Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wassalam dan kitab suci Alquran. Salah satu yang menegaskan tentang bersuci, yaitu:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah ayat 6)

“Barang siapa berwudhu seperti yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan perjalanannya menuju masjid dan salatnya sebagai tambahan pahala baginya.” (HR. Muslim)

  • Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan, seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut. Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda, “Allah tidak akan menerima sholat salah seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu.”

  • Melahirkan tanpa keluarnya darah

Menurut pendapat Ash-Shahibain (Abu Yusuf dan Muhammad Hassan Asy-Syaibani) tidak ditetapkan hukum bernifas bagi perempuan tersebut. Dia (perempuan bersalin) hanya diwajibkan berwudhu karena lembab yang berlaku ada farjinya.

  • Darah dan Nanah

Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak diwajibkan berwudhu. Hal ini sesuai dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir.”

  • Hilangnya Kesadaran

Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan, baik sedikit maupun banyak. Selain itu, tidur juga menjadi hal yang membatalkan wudhu sesuai hadits riwayat Abu Dawud. “Mata adalah pengawal dubur. Oleh karena itu, barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu.”

  • Menyentuh kemaluan

Menyentuh kemaluan tanpa ada batas, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu.”

  • Memandikan Mayat

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, “Sekurang-kurangnya dia hendak lah berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat.” Allahu a’lam bishowab (Shabirin)

_______________________________

daaruttauhiid.org