Perbedaan ‘Wakaf Uang’ dan ‘Wakaf Melalui Uang’
DAARUTTAUHIID.ORG — Dalam wakaf ada dua istilah yang secara teks memiliki kesamaan, namun berbeda secara makna dan dalam implementasinya, yaitu wakaf uang dan wakaf melalui uang. Di mana titik perbedaan di antara kedua kata tersebut?
Wakaf uang merupakan wakaf yang diberikan berupa uang dalam bentuk rupiah kemudian dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih.
Pada intinya, pengumpulan wakaf uang dilaksanakan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat secara umum.
Wakaf uang tidak hanya diperuntukan dalam satu jenis investasi saja, akan tetapi bisa juga dalam berbagai bentuk yang lainnya, tergantung peluang atau potensi yang bisa dikelola secara produktif dan menguntungkan.
Uang wakaf yang telah dikumpulkan adalah harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus tetap dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril, atau sektor keuangan sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Investasi wakaf uang tersebut dilakukan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf, atau program peningkatan kesejahteraan bagi umat.
Sedangkan wakaf melalui uang memiliki arti di mana wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda tidak bergerak.
Atau harta benda bergerak sesuai dengan permintaan wakif yang diberikan dan dikelola oleh nazhir melalui lembaga tertentu, baik untuk keperluan sosial ataupun diproduktifkan.
Dalam penghimpunan wakaf melalui uang, harus disebutkan penggunaannya, misalnya akan digunakan untuk masjid atau bangunan sekolah/pendidikan. Jika digunakan untuk investasi atau produktif maka disebutkan juga ketika proses ijab qabul.
Berikut perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang:
1. Wakaf uang hanya dikelola untuk diproduktifkan atau investasi, baik di sektor ril maupun sektor keuangan.
2. Wakaf melalui uang bisa digunakan untuk keperluan sosial atau investasi yang lainnya.
3. Investasi wakaf uang tidak tergantung pada satu jenis investasi saja, akan tetapi terbuka untuk semua jenis investasi yang lainnya. Selama aman, menguntungkan, dan sesuai syariat.
4. Investasi wakaf melalui uang terikat dengan satu jenis investasi sesuai dengan keinginan atau permintaan wakif, atau program yang akan dikelola oleh nazhir.
5. Wakaf uang yang diberikan kepada penerima manfaat wakaf atau mauquf ‘alaih ialah keuntungan atau hasil investasi bukan uang wakafnya.
Redaktur: Wahid Ikhwan