Perbedaan Pendapat Diperbolehkan atau Tidak Perempuan Haid Memasuki Masjid?

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Hukum perempuan haid masuk masjid menjadi perbedaan di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, artinya sekadar lewat saja tidak diperbolehkan, lebih lagi jika sampai menetap.

Namun, ada juga yang masih membolehkan jika hanya sekadar lewat tanpa menetap. Tentunya jika tidak dikhawatirkan mengotori masjid. Namun, jika dikhawatirkan akan mengotori maka tidak boleh. Kedua pendapat di atas merupakan pendapat empat madzhab yang kita kenal.

Pendapat pertama adalah pendapat yang mengatakan haramnya perempuan haid masuk masjid secara mutlak. Baik hanya sekadar lewat ataupun untuk waktu yang lama. Pendapat ini merupakan pendapat dari madzhab Hanafi dan Maliki.

Dikutip dari republika bahwa Al-Kasani salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi As-Syarai’ menuliskan sebagai berikut. Adapun hukum bagi perempuan haidh dan nifas, maka dilarang untuk shalat, puasa, membaca Alquran, memegang mushaf kecuali sampulnya dan memasuki masjid.

Ibnu Qudamah ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut. Dan tidaklah bagi mereka (yang junub, haidh dan nifas) ituberdiam diri di masjid, karena Allah berfirman: Dan tidaklah bagi yang junub (mendekati masjid), kecuali sekedar lewat. (QS. An-Nisa: 43).

Lembaga fatwa resmi Arab Saudi juga tidak memperbolehkan wanita haid masuk masjid. Seorang ulama kontemporer yang sering menjadi rujukan juga berpendapat boleh hanya sekedar lewat saja. Hal ini tertuang dalam jawabanya ketika ditanya bagaimana jika ada seseorang perempuan haid yang ingin mengikuti acara kajian dalam masjid.

___________________

daaruttauhiid.org