Perbedaan Fardu Ain dan Fardu Kifayah, Inilah Penjelasannya
DAARUTTAUHIID.ORG | Bagi seorang muslim ada kewajiban yang harus dijalankan. Kewajiban tersebut hukum fardu ain, ada juga hukumnya fardu kifayah. Lantas apa perbedaan fardu ain dan fardu kifayah?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya, Allah telah menetapkan beberapa kewajiban maka janganlah engkau menyepelekannya.”
Makna hadits di atas ialah Allah Ta’ala telah mewajibkan atas hamba-Nya untuk menunaikan kewajiban ibadah yang bersifat fardu ‘ain. Fardhu ain artinya setiap kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim dan jika tidak dilaksanakan maka akan berdosa.
Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash RadiyaAllahu ‘anhu dia berkata:
“Datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW lalu meminta izin untuk ikut berjihad. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Laki-laki itu menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Kepada keduanyalah kamu berjihad (berbakti).” (HR Bukhari dan Muslim)
Kemudian dalam hadits lain, dari Anas bin Malik RadiyaAllahu ‘anhu dia berkata bahwa seorang laki-laki pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘anhu lalu laki-laki tersebut mengatakan, “Sesungguhnya, aku ingin sekali berjihad, tetapi aku tidak memiliki kemampuan untuk itu.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bertanya kepadanya, “Apakah salah seorang dari kedua orang tuamu masih ada yang hidup?” Laki-laki tersebut menjawab, “Ibuku.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Bertakwalah kepada Allah dengan berbuat baik kepada ibumu. Jika kamu berbuat baik kepadanya, kamu seperti berhaji, berumrah dan berjihad.” (HR. Ath Thabrani)
Hadits tersebut menyampaikan pentingnya berbakti kepada orang tua lebih didahulukan daripada pergi berjihad di medan perang. Jihad yang dimaksud dalam hadits ini tergolong fardhu kifayah. Berbakti kepada orang tua bersifat fardhu ain.
Fardhu ain merupakan perbuatan yang dituntut syar’i untuk ditunaikan oleh masing-masing orang. Seperti salat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat dan haji. Fardhu ain dituntut untuk dikerjakan oleh perorangan. Allah Ta’ala menghendaki fardhu ain untuk ditunaika oleh individu dan tidak bisa digantikan dengan orang lain.
Sedangkan fardhu kifayah yang artinya perbuatan yang dituntut oleh syar’i dari semua mukallaf. Fardhu kifayah merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan tanpa memandang siapa yang melakukan.
Hukum fardhu kifayah adalah jika sudah ada salah seorang yang melakukannya maka kewajiban itu sudah gugur atas yang lainnya. Dalam makna lain ialah jika sebagian orang telah menunaikan kewajiban ini, maka hal itu sudah cukup memenuhi kewajiban tersebut, sekaligus menggugurkan tanggungan semua orang.