Pentingnya Perkara Hutang Piutang

Utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain, sementara piutang adalah uang yang kita pinjamkan kepada orang lain. Dalam Islam, utang piutang hukum dasarnya adalah mubah, sesuatu yang dibolehkan selama transaksi itu untuk kebaikan.

Hutang diatur dalam Islam karena memang merupakan salah satu sektor kecil dalam urusan ekonomi ummat. Hutang juga bukan saja dilakukan oleh orang yang tidak mampu, namun juga oleh orang yang mampu atau memiliki banyak harta.

Sebaiknya utang dicatat dan ada saksinya agar tidak menimbulkan fitnah dan harus segera dilunasi. Firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 282 dimana dalam ayat ini Allah menyebutkan dengan sangat rinci,

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Namun, ada hal yang penting untuk di ingat konsekuensi bagi orang-orang yang tidak membayar hutang, dalam Islam orang yang tidak membayar hutang merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR. Bukhari).

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatakan bahwa dosa orang-orang yang mati syahid diampuni kecuali dosa utang yang tidak dibayar karena faktor kesengajaan. Oleh karenanya, mari kita betul-betul menyepakati kesepakatan yang telah ditentukan terkait utang. Karena dalam hutang ada harta milik orang lain yang hartanya disisihkan untuk membantu kita. Maka dengan sengaja tidak membayar hutang berarti sama saja kita telah berlaku dzolim kepada orang lain, karena telah mengambil sebagian haknya. Wallahu a’lam bishowab. (Shabirin)

 

Bagi Jama’ah sekalian yang tertarik untuk berkontribusi terhadap syiar dakwah dan wakaf untuk pembangunan sarana ibadah & belajar santri, bisa menyalurkannya melalui rekening beikut:

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9255.373.000 an Yayasan Daarut Tauhiid