Penjual yang Mengurangi Takaran Barang Dagangannya
Mengurangi timbangan merupakan praktik yang sangat dilarang dalam Islam. Namun hal tersebut salah satu praktik atau fenomena yang sering terjadi sejak jaman dahulu hingga hari ini dan menjadi suatu yang lumrah dikerjakan, terutama dalam dunia pedagang atau pembisnis. Padahal hal tersebut sudah terang kedudukan hukumnya, mengurangi timbangan adalah perbuatan yang tidak disukai atau dimurkai Allah Ta’ala.
Seorang pedagang sangat dilarang untuk mengurangi timbangan barang dagangannya. Allah Ta’ala dalam Al-Quran dalam surah Al-Muthaffifin ayat 1 sampai 6, dimana Allah mengancam orang-orang yang berbuat curang, yakni orang yang mengurangi timbangan atau takaran terhadap barang dagangannya.
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-6)
Mengurangi timbangan dianggap sebagai bentuk praktik pencurian hak milik orang lain, baik dengan cara menggunakan alat takar dan timbangan yang sudah direkayasa, atau dengan tidak memenuhi takaran dan timbangannya, atau juga dengan cara-cara curang lainnya. Jika orang lain menimbangkan atau menakar untuk diri kita sendiri, maka kita pasti menuntut agar takaran dan timbangan yang penuh dan sekaligus meminta tambahan.
Begitulah yang berlaku juga bagi orang lain, jangan hanya menuntut keadilan bagi sendiri. Dalam ayat lain Allah menyampaikan bahwa memenuhi takaran, bahkan dalam Islam dianjurkan melakukan timbangan yang lebih agar memberi manfaat yang bagi penerimanya. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Isra,
وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya” (QS. Al-Isra: 35)
Orang yang menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala, sama saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri dalam ancaman azab yang sangat pedih. Namun hari ini kita masih menyaksikan praktik ini masih menjadi karakter sebagian orang yang melakukan jual-beli, baik pedagang maupun pembeli. Astafirullah, siapa pun diantara kita melakukan perbuatan zhalim tersebut semoga segera bertobat dan dijauhkan dari perbuatan zhalim. Wallahu a’lam bishowab. (Shabirin)
Bagi Jama’ah sekalian yang tertarik untuk berkontribusi terhadap syiar dakwah dan wakaf untuk pembangunan sarana ibadah & belajar santri, bisa menyalurkannya melalui rekening berikut:
Bank Syariah Indonesia (BSI) 9255.373.000 an Yayasan Daarut Tauhiid