Pendapat Sebagian Ulama Mengenai Hukum Membuat Alis
[DAARUTTAUHIID.ORG]- Dosen Senior dan Cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada Sheikh Ahmad Kutty mengatakan membentuk alis merupakan hal yang kontroversial di kalangan cendekiawan muslim.
Kemudian, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang diperbolehkannya membentuk atau memangkas alis. Menurut sekelompok ulama, membentuk alis seseorang tidak diperbolehkan.
Salah satu hadits yang paling tegas menyebutkan, “Allah melaknat wanita-wanita yang bertato dan yang ditato, mereka yang mencabuti rambut dari wajah mereka dan mereka yang membuat ruang di antara gigi mereka untuk kecantikan, mengubah apa yang Tuhan telah ciptakan.” (HR Muslim)
Ia menambahkan ulama lain menganggap membentuk alis atau memangkasnya diperbolehkan. Mereka mengatakan larangan dalam hadits di atas secara khusus mengacu pada pencabutan alis dan itu tidak diperbolehkan karena mirip dengan mutilasi dan juga lebih cenderung mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang.
Berlawanan dengan ini, membentuk alis jika terlalu panjang atau menipiskannya jika terlalu tebal adalah menyempurnakan ciptaan Allah daripada merusaknya.
“Analoginya, dengan demikian, adalah mencukur kumis atau memotong rambut, dan sebagainya, yang bukan saja boleh tetapi juga boleh dianjurkan. Jadi, diperbolehkan membentuk atau mencukur alis jika terlalu panjang atau tebal agar terlihat rapi dan bersih,” kata dia. (sumber: Republika).
_______________________