Pemerkosaan Adalah Tindakan Keji, Begini Hukuman Bagi Pelakunya
DAARUTTAUHIID.ORG | Baru-baru ini publik dikejutkan dengan sebuah aksi pemerkosaan yang sangat tidak manusia yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa kedokteran univeritas negeri. Bahkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang sedang tidak sadarkan diri karena dibius.
Kasus pemerkosaan sendiri telah sejak zaman nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dan menjatuhkan hukuman rajam bagi pelaku pemerkosa. Hukuman rajam merupakan hukuman mati dengan cara dilempari batu. Hukuman ini umumnya dijatuhkan kepada pelaku zina.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menyampaikan dalam kitab yang berjudul Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah ada enam orang yang pernah dikenakan hukum rajam karena zina di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.
Hukuman rajam ini pernah dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abduljabbar bin Wa’il dari ayahnya, yang menyampaikan:
“Bahwa beliau (Nabi) memerintahkan untuk merajam pelaku pemerkosaan.”
Hukuman raja juga berlaku bagi orang yang mengakui perbuatannya. Sementara itu, ada pendapat yang menyebut, apabila seseorang telah bertobat sebelum dijatuhkannya hukuman huhud maka ia terbebas dari hukuman tersebut.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga menyampaikan, para ulama juga sepakat membebaskan hukuman pelaku pidana dalam peperangan, apalagi pelaku pidana di luar peperangan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda kepada para sahabat, ketika Ma’iz melarikan diri dari mereka:
“Tidakkah kalian biarkan dia bertobat, sehingga Allah menerima tobatnya itu?” (HR Abu Dawud)
Pada dasarnya belum ditemukan riwayat shahih yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku pemerkosaan. Namun, para ulama fikih menyebut, pelaku pemerkosaan yang tidak mengancam menggunakan senjata maka dijatuhi hukuman sebagaimana hukum zina, yaitu dirajam bagi yang sudah menikah atau dicambuk 100 kali dan diasingkan bagi yang belum menikah.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga menyampaikan bahwa kemaksiatan yang dilakukan termasuk salah satunya tindakan pemerkosaan, yang saat ini sudah menjadi hal biasa dilakukan, karena manusia telah menentang aturan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya yang terang-terangan melakukan perbuatan keji.
Semoga siapapun berniat untuk melakukan tindakan keji pemerkosaan, hendaknya berpikir dan mengurungkan niatnya. Sekaligus banyak beristigfar kepada Allah Ta’ala, karena hal demikian termasuk dosa besar dan akan dibalaskan dengan balasan yang setimpal.