Pemerintah Tetapkan Dana Haji di Tahun 2022
Pemerintah Indonesia telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pelaksanaan ibadah haji 2022 M/1443 H senilai Rp 81.747.844 per jamaah. Di sisi lain, biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji sebesar Rp 39.886.009.
Biaya yang ditetapkan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan penetapan biaya haji pada 2020, senilai Rp 35 juta. Dalam paparannya, ia menegaskan kenaikan biaya haji yang terjadi kali ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon jamaah haji.
Di sisi lain, ia menyebut penggunaan nilai manfaat pada penyelenggaraan haji tahun ini senilai Rp 4.228.422.950.519. Sementara, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah sebesar Rp 41.153.216.
“Peningkatan pelayanan, seperti jumlah makan di Makkah yang biasanya dua hari sekali menjadi tiga kali makan, peningkatan akomodasi di Saudi, pada proses layanan di arafah dan mina, diharapkan secara konsisten dijalankan untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan haji di setiap tahunnya,” lanjut dia.
Terakhir, Komisi VIII DPR disebut berharap Menteri Agama (Menag) terus meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus melakukan upaya diplomasi mengenai peningkatan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi. Sampai hari ini, daftar tunggu keberangkatan jamaah Indonesia semakin panjang, dengan Makassar mencapai hampir 50 tahun.