Pantang Berkhianat dalam Berniaga

Perniagaan selalu berkaitan dengan rasa saling percaya, baik antara pelanggan dan penjual, atau antara produsen dan penjual. Seorang wirausaha yang sukses pasti awalnya adalah orang yang pandai membangun dan menjaga kepercayaan relasi-relasinya. Sebab dalam transaksi dan konsep muamalah Islam, perdagangan sangat erat kaitannya dengan menjaga amanah.

Pedagang dikatakan amanah jika barang atau jasa yang dijual sesuai dengan keadaan aslinya, tanpa dilebih-lebihkan misalnya. Begitu pun pembeli harus amanah, membayar sesuai akad yang sudah disetujui dengan penjual.

Menjaga Amanah

Menjaga amanah adalah salah satu ajaran luhur Islam. Selaras dengan pantangan yang selalu digaungkan di lingkungan Daarut Tauhiid (DT), yakni pantang untuk berkhianat. Sebab berkhianat dan mencampakkan amanah akan menjadikan orang tersebut menjadi hina. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ﴿الأنفال : ۲۷

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal [8]: 27).

Dalam Tafsir Kemenag RI menjelaskan, ayat ini mengandung isyarat Allah yang menyeru kaum muslimin agar mereka tidak mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, yaitu mengabaikan kewajiban yang harus mereka laksanakan, dan melanggar larangan-Nya yang telah ditentukan dengan perantaraan wahyu.

Tidak mengkhianati amanah yang telah dipercayakan kepada mereka, yaitu mengkhianati segala macam urusan yang menyangkut ketertiban umat, termasuk perniagaan, urusan pemerintahan, perang, perdata, kemasyarakatan dan tata tertib hidup masyarakat.

Untuk mengatur segala macam urusan yang ada dalam masyarakat itu, diperlukan adanya peraturan yang ditaati oleh segenap anggota masyarakat, dan oleh pejabat-pejabat yang dipercaya mengurusi kepentingan umat. Peraturan-peraturan itu secara prinsip telah diberikan ketentuannya secara garis besar di dalam al-Quran dan Hadis.

Maka segenap yang bertautan dengan segala urusan kemasyarakatan itu, tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan. Karenanya segenap peraturan yang menyangkut kepentingan umat, tidak boleh dikhianati dan wajib ditaati sebagaimana mestinya.

Hampir seluruh kegiatan dalam masyarakat ini berhubungan dengan kepercayaan. Itulah sebabnya maka Allah melarang kaum muslimin mengkhianati amanah, karena apabila amanah sudah tidak terpelihara lagi berarti hilanglah kepercayaan. Apabila kepercayaan telah hilang, maka berarti ketertiban hukum tidak akan terpelihara dan ketenangan hidup bermasyarakat tidak dapat dinikmati.

Allah menegaskan bahaya yang akan menimpa masyarakat lantaran mengkhianati amanah. Bahaya yang akan menimpa mereka di dunia, yaitu merajalelanya kejahatan dan kemaksitan yang mengguncangkan hidup bermasyarakat. Ada pun bahaya di akhirat, berupa penyesalan yang abadi dan siksaan api neraka.

Sifat Munafik

Khianat adalah sifat orang-orang munafik, sedang amanah adalah sifat orang-orang mukmin. Maka orang mukmin harus menjauhi sifat khianat ini agar tidak terjangkit penyakit nifak yang dapat mengikis habis imannya.

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah saw pada setiap khutbahnya selalu bersabda, ‘Tidak beriman orang yang tak dapat dipercaya, dan tidak beragama orang yang tak dapat dipercaya.’” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dari Anas bin Malik).

Sabda Nabi saw, “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga. Apabila menuturkan kata-kata ia berdusta, dan apabila berjanji ia menyalahi, dan apabila diberi kepercayaan ia berkhianat.(HR. Muslim dari Abu Hurairah). (Gian)