Pandangan Ulama Soal Membawa Anak ke Masjid

DAARUTTAUHIID.ORGMasjid merupakan rumah Allah Ta’ala tempat umat Islam melakukan ritual ibadah yang wajib dijaga dan dimakmurkan. Banyak keutamaan yang bisa diraih dengan mengerjakan ibadah di masjid.

Anjuran memakmurkan masjid juga termaktub dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 18:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda yang artinya:

“Tidaklah sebuah kaum berkumpul di dalam rumah d iantara rumah-rumah Allah ta’ala, membaca kitab Allah, dan saling mempelajarinya diantara mereka melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, mereka diliputi rahmat, serta dikelilingi malaikat, dan Allah menyebut-nyebut mereka di antara malaikat yang ada di sisi-Nya.” (HR. Abu Daud)

Namun ada juga pertanyaan, apakah boleh anak-anak dibawa ke masjid?

Dalam sebuah penjelasan yang dikutip dari buku Fikih Keseharian oleh Hafidz Muftisany, dijelaskan bahwa tidak ada larangan membawa anak kecil ke masjid.

Bahkan dianjurkan jika usia mereka mencapai mumayyiz, artinya di mana usia anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan buruk.

Sayyid Sabiq juga dalam Fiqih Sunnah menyampaikan, meski anak-anak belum diwajibkan untuk sholat, akan tetapi orangtua harus mengenalkan dan mengajarkan sholat sejak dini kepada anak-anak.

Apalagi bagi anak-anak yang usianya telah mencapai tujuh tahun. Dalam sebuah hadits lain juga disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan sholat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah dia jika usianya mencapai 10 tahun serta pisahkan di antara mereka saat tidur.” (HR. Ahmad)

Ibnu Hajar juga dalam Fathul Bari menerangkan hadits tersebut menjadi sumber dalil diperbolehkannya anak-anak ikut sholat di masjid.

Hal tersebut sebagai anjuran dalam membiasakan sholat bagi anak-anak dan disunnahkan untuk menunaikan sholat berjamaah, termasuk di masjid.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan, ketika membawa anak-anak ke masjid maka harus dalam pendampingan dan pengawasan orangtua, agar anak-anak tidak mengganggu kekhusyu’an jamaah lain.

Semoga dengan penjelasan diatas, sebagai orangtua dapat memotivasi anak untuk menunaikan sholat dengan membawa anak-anak ke masjid lebih sering. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG