Pakar UGM Ragukan PBB Beri Sanksi Penembak Jurnalis Al Jazeera
YOGYAKARTA – Pakar politik Timur Tengah UGM Siti Mutiah Setiawati mempertanyakan apakah penembakan terhadap jurnalis Al Jazeera di Tepi Barat yang diduduki akan berakhir dengan sanksi PBB bagi mereka yang melanggar hukum internasional.
“Biasanya hukum internasional diselesaikan secara politis, diplomatis, karena banyak kepentingan antar negara, jadi bukan konsep hukum, tapi konsep politik,” kata Mutia saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (13/5/2022).
Mutia menyadari perlunya penyelidikan atas penembakan jurnalis untuk mencegah kejahatan perang serupa terjadi lagi. Berdoalah agar dalam perang, Hukum Humaniter Internasioanl (HHI) dengan jelas menyatakan bahwa media, masyarakat sipil, rumah sakit, ambulans, termasuk yang mengibarkan bendera putih, tidak boleh menjadi sasaran.
Namun, menurutnya, jika penyelidikan atas penembakan jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh sampai pada kesimpulan, pihak yang bersalah akan mengetahuinya. Pertanyaannya adalah siapa yang akan menjatuhkan sanksi.
“Dalam konteks hukum internasional, pertanyaan siapa yang menjatuhkan sanksi masih menjadi perdebatan. Undang-undang itu ada, tapi siapa yang akan menghukum,” katanya.
Selanjutnya, jika kasus ini dibawa ke Dewan Keamanan PBB, menurut dia akan menemukan kendala lain jika pihak yang bersalah adalah Israel, salah satu pemegang hak veto yang memiliki hubungan dekat dengan Amerika Serikat.
“Biasanya AS akan memveto,” katanya.
Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, bisa menjadi muara kasus ini, kata Mutiah. Namun, sebuah negara harus berani menerapkannya.
“Tapi, siapa yang mengajukan? Harus ada negara yang mengajukan,” katanya. (Wahid)
Red: WIN
_________________________
Ref: Antara