Ngantuk Berat, Apakah Seseorang Harus Shalat Atau Tidur Lebih Dahulu?
DAARUTTAUHIID.ORG | Sebagai seorang muslim kita diperintahkan untuk menunaikan shalat wajib 5 waktu sehari. Tidak diperboleh bagi seseorang meninggalkan shalat dengan alasan sibuk bekerja. Jika ada yang meninggalkan shalat tanpa sebab yang dibenarkan dalam syariat maka berdosalah orang tersebut.
Kalau seseorang memiliki aktivitas dan pekerjaan yang padat hingga mengurangi waktu tidurnya, maka shalat tetap harus ditunaikan.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum bagi orang yang sedang mengantuk berat dalam menunaikan shalat? Apakah orang tersebut mengerjakan shalat atau tidur dulu untuk menghilangkan rasa kantuknya?
Jika kurang tidur dan istirahat sehingga mengalami rasa ngantuk yang berat saat waktu sholat tiba, maka seseorang dianjurkan untuk tidur sejenak untuk menghilangkan rasa mengantuknya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RadiyaAllahu ‘anhu:
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur ketika sedang sholat, maka hendaklah ia berbaring sampai rasa kantuknya hilang, karena jika salah seorang di antara kalian sholat dalam keadaan mengantuk, mungkin dia akan pergi meminta ampun dan melaknat dirinya sendiri.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Jika merujuk pada pendapat Buya Yahya mengenai hal tersebut ia menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan mengantuk dalam hadist tersebut adalah ketika seseorang yang benar-benar mengantuk karena kurangnya istirahat, bukan orang yang memang ngantukan. Ia mengatakan:
“Bagi orang yang ngantuk, bukan orang yang ngantukan, memang ngantuk beneran, maka di saat dia hendak sholat, sholat sunnah khususnya, jika kita ingin melakukan sholat sunnah, tunda dulu, lebih baik istirahat dulu sejenak, baru setelah itu melakukan sholat sunnah”
Buya Yahya dalam penjelasannya juga menambahkan bahwa bahwa hal tersebut tidak hanya berlaku ketika shalat sunah, bahkan mengantuk ketika hendak mengerjakan shalat fardhu pun sebaiknya tidur dahulu jika waktu sholatnya masih panjang.
Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi, ia menyampaikan bahwa jika seseorang merasakan ngantuk berat maka jangan memaksakan shalat terlebih dahulu. Namun, dengan catatan, selagi waktu untuk melaksanakan shalat tersebut masih Panjang. (Arga)