Muslimah dan Modernisasi
Berbicara tentang perempuan khususnya muslimah di era modern saat ini sangatlah menarik. Hal ini karena adanya berbagai isu serta bebasnya paham ‘luar’ masuk ke negara kita. Hingga tak jarang para perempuan saat ini seperti ‘kebingungan’ memahami identitas dirinya sendiri, khususnya para muslimah.
Semakin jauhnya dengan al-Quran, dan semakin menurunnya ghirah menuntut ilmu merupakan penyebab utamanya. Para perempuan modern lebih senang mempercantik fisik dibanding mengisi akalnya dengan ilmu. Menganggap cantik secara fisik lebih menarik daripada cantik secara hati maupun akal. Karena faktanya perempuan cantik secara fisik lebih dihargai daripada perempuan yang cantik hati dan pemikirannya.
Padahal Islam menyebutkan pada hadis, dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk rupa dan harta kalian. Akan tetapi, Allah hanyalah melihat pada hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim).
Will Durant menulis dalam The Pleasure of Philosophy bahwa perubahan status perempuan dimulai pertama kali pada abad XX. Berdasarkan pandangan beliau, Islam dianggap merendahkan perempuan. Bahkan Hakim Chandrachud mengutip Edward Lane dalam Selection from Qur’an bab pendahuluan menyatakan titik fatal dalam Islam adalah posisi perempuan demikian direndahkan. Studi Islam yang keliru, mengutip hadis dan menerjemahkan sesuai kehendaknya telah mempengaruhi pemikiran hakim tersebut.
Perempuan dalam Islam
Al-Quran sebagai sumber hukum Islam mengatur tentang kedudukan dan fungsi antara laki-laki dan perempuan. Keduanya bagaikan dua roda masyarakat, saling memenuhi dan melengkapi fungsi masing-masing. Keduanya memiliki kedudukan sama di hadapan Allah SWT, sesuai dengan firman-Nya:
مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
Artinya: “Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl [16]: 97).
Islam memberikan kesempatan yang sama dalam pengembangan kepribadian dan mencari ilmu pengetahuan. Pada saat dunia mengutuk perempuan dengan panggilan menyeramkan, mengutuk mereka sebagai organ kejahatan, perempuan bermuka dua, pengisi neraka dan musuh perdamaian, Islam datang menempatkan perempuan pada posisi yang tinggi. (Amir Ali, Legal Position of Women in Islam)
Islam datang menempatkan perempuan pada posisi yang tinggi. Ketika anak perempuan dianggap kutukan bagi orangtuanya dan harus dikubur hidup-hidup, Islam datang memberi hak istimewa kepada mereka. Memperhatikan pengabdian perempuan, Islam mengangkat perempuan ke tingkat kejayaan manusia “Surga terletak di bawah kaki ibu,” demikian sabda Rasulullah saw.
Aturan Khusus di Daarut Tauhiid
Daarut Tauhiid (DT) sebagai lembaga pesantren yang konsisten menerapkan nilai-nilai Islam membuat aturan khusus bagi santri karya (karyawan) muslimahnya. Hal ini sebagai wujud perhatian DT terhadap hak dan kewajiban muslimah berdasarkan hukum Islam. Contoh dalam penentuan masa cuti hamil dan melahirkan, jam kerja hingga aturan berpakaian. Semua tertuang pada buku Peraturan Yayasan Daarut Tauhiid sebagai pegangan santri karya DT. Santri akhwat/muslimah yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun mendapat izin khusus memberikan ASI.
Dalam berpakaian pun yayasan DT menentukan peraturan, mulai dari bahan yang digunakan hingga model dan ukurannya. Pengaturan khusus tentang pakaian karya untuk santri karya akhwat/muslimah di antaranya pakaian terusan/jubah: gamis longgar dengan ukuran lebar 12 cm dari ukuran pinggul. Sedangkan untuk pakaian atas-bawah, bagian atas: baju kurung dengan panjang minimal selutut. Untuk bagian bawah: rok longgar. Warna pakaian santri karya akhwat/muslimah harus lembut (soft) atau tidak menggunakan warna/corak yang mencolok. Dan jenis bahan/kain harus tebal, tidak tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
Selanjutnya untuk kerudung: bentuk bulat atau segiempat dengan ketentuan panjang bagian depan sampai pusar dan panjang, bagian belakang sampai menutup pinggul, longgar dan tidak transparan. Untuk warna kerudung dapat disesuaikan dengan warna pakaian. Sedangkan untuk bahan tidak boleh transparan (kecuali menggunakan bahan dasar tambahan). Dan untuk bahan kaos hanya boleh dipergunakan saat kegiatan olahraga atau kegiatan di lapangan. Hal ini dilakukan sebagai wujud memuliakan muslimah di lingkungan DT. (Ana)