MUI Terbitkan Fatwa ‘Haram Beli Produk Israel’

DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA – “Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.”

Pernyataan tegas tersebut diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh pada (10/11/2023) di kantor MUI, Jakarta.

Melansir mui digital, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Terbitnya fatwa tersebut mengajurkan kepada seluruh umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Tak hanya itu, MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan rakyat palestina.

Langkah tegas tersebut seperti halnya diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresinya. Serta mendorong PBB untuk memberikan sanksi tegas terhadap Israel.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada Palestina,” Ujar Kiai Niam.

Selain itu, fatwa tersebut berisi tentang wajibnya umat Islam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infaq, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Dalam keadaan Darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tuturnya.

MUI mengharamkan dukungan agresi untuk israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegas Kiai Niam. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

(Foto: Detik)