MK Putuskan Tolak Pernikahan Agama

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan menolak gugatan pernikahan beda agama. Putusan MK sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam yang telah jauh-jauh hari pihaknya suarakan. Pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan.

“Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam,” kata  Bukhori melalui keterangan tertulisnya” (1 Februari 2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31 Januari 2023). MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.