Milad ke-48, MUI Perkuat Jati Diri sebagai Pelayan Umat

DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan masuki tahun ke-48 tepat pada (26/07/2023).

Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan sebut sejauh ini,  MUI terus berkhidmat untuk melakukan kerja nyata.

“Pertama, memperkuat jati diri MUI sebagai pelindung umat (himayatul ummat) dan pelayan umat (khodimul ummat), sehingga terwujud penguatan umat (taqwiyatul ummah),” ujar Amirsyah Tambunan.

Salah satu cara melindungi ummat dari paham dan keyakinan melenceng yakni dengan meluruskan pemahaman terkait teks dan konteks dari ayat Al-Quran.

Buya Amirsyah juga mengimbau agar umat muslim terus memperkuat keimanan untuk meraih hidayah Allah.

Langkah kedua yang dilakukan MUI yakni mengimbau umat agar mengendalikan hawa nafsu dan menghindari prasangka, serta tidak mengikuti jalan yang sesat.

Selanjutnya, mencegah fanatisme terhadap golongan dan menghindari tasyabbuh kepada orang yang kufur, serta kagum pada cara beragama mereka.

Langkah keempat yakni menghindari taqlid dalam mengamalkan ajaran agama.

Langkah kelima, kami berusaha mengantisipasi agar tidak mengamalkan agama dan firqah-firqah sesat serta menggunakan akal pikir yang sehat.

MUI juga berupaya untuk mencegah sikap berbantah-bantahan dalam masalah agama.

Upaya ketujuh yakni mengambil sumber ilmu agama bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, serta ijma ulama.

MUI turut andil dalam penguatan umat di segala bidang, baik politik, ekonomi dan sosial budaya dalam penegakan hukum. Hal ini dilakukan dengan bermitra dengan pemerintah.

Untuk itu, MUI telah berikan kontribusi yang bersifat strategis dalam sertiifkasi halal, dunia pendidikan, hukum, sosial-politik, ekonomi dan keuangan syariah guna memperkuat perekeonomian nasional.

Hingga saat ini, keuangan syariah telah berkontribusi sebesar 7% kepada pengembangan ekonomi sosial.

“Tentu dalam Milad ke-48 MUI bertekad agar ekonomi keuangan syariah di Indonesia tumbuh dan berkembang, dimulai sejak munculnya kebijakan Menteri Keuangan pada Desember 1983. Paket Desember (PakDes) inilah yang memberikan kesempatan pada lembaga perbankan di Indonesia untuk dapat memberikan program pembiayaan dengan bagi hasil,” ujar buya Amirsyah.

“Sistem ekonomi syariah berkembang secara pesat di kalangan masyarakat Indonesia berdasarkan fatwa DSN MUI, hingga kini telah terbitkan lebih dari 153 fatwa, dengan dukungan umat Islam demi Indonesia maju,” tambahnya. (Novi)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: Republika.co.id, MUI)