Metode Rukyatul Hilal dalam Penentuan Bulan
DAARUTTAUHIID.ORG | Rukyatul Hilal merupakan sebuah metode penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal yang berlandaskan pengamatan langsung terhadap bulan, yang digunakan oleh Nahdhatul Ulama (NU).
Metode ini menggunakan pengamatan ketika matahari tenggelam secara langsung melalui mata telanjang atau dengan bantuan alat optik, seperti teleskop.
Pada zaman dulu, Rukyatul Hilal hanya memakai mata telanjang tanpa menggunakan alat bantu. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, pengamatan mulai menggunakan alat bantuan teknologi dengan tujuan mempermudah mempermudah proses pengamatan.
Ada 4 ketentuan dalam menggunakan metode rukyatul hilal. Pertama, apabila hilal masih berada di bawah ufuk atau minus di bawah 0 derajat, maka rukyah tidak lagi berlaku fardu kifayah. Dengan begitu, secara otomatis berlaku istikmal, yakni bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari.
Kedua, Jika hilal bisa teramati dengan posisinya yang telah sampai pada kriteria imkan rukyah kemungkinan hilal bisa teramati, maka kesaksian perukyat itu dapat diterima. Kemudian barulah berlaku isbat.
Ketiga, Jika hilal sudah melebihi kriteria imkan rukyah, akan tetapi hilal tidak teramati di seluruh titik di Indonesia, maka berlaku istikmal. Keempat, apabila hilal telah sangat tinggi, tetapi tidak teramati, maka secara hukum mestinya istikmal. Namun, kalau berlaku istikmal akan berpotensi pada umur bulan berikutnya yang hanya 28 hari.
Adapun kriteria imkan rukyah pada umumnya berada di titik 3 derajat untuk tinggi hilal mar’ie dan 6,4 derajat untuk elongasi hilal hakiki yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.Semoga penjelasan di atas menambah pengetahuan kita, bagaimana metode Rukyatul Hilal itu digunakan, sehingga hal tersebut bagian dari khazanah keilmuan dalam Islam yang tidak perlu diperdebatkan antar kelompok Islam. (Arga)
Baca juga: Doa Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan