Mengenal Peran Masjid Pada Zaman Rosullulah

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Masjid punya peran penting dalam sejarah peradaban manusia.  Masjid merupakan rumah ibadah umat Islam. Namun pada zaman Rasulullah, masjid bukan sekedar tempat melaksanakan sholat, tetapi difungsikan sebagai multi peran untuk mengelola kepentingan umat.

Oleh karena itu, ketika hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah, salah satu yang menjadi perhatian penting adalah misi pembangunan masjid di kota Madinah dan akhirnya lahirlah Masjid Nabawi.

Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabat juga menjadikan masjid sebagai tempat berkumpul umat Muslim untuk mengkaji wahyu Allah serta berbagai perkara yang terjadi. Setidaknya ada beberapa fungsi Masjid pada zaman Rasulullah yang perlu kita ketahui, diantaranya adalah:

Pertama, digunakan sebagai sarana ibadah

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak dibenarkan untuk sedikitpun dari air kencing dan kotoran liannya. Masjid ini hanyalah untuk zikir kepada Allah, sholat, dan membaca Alquran.” (HR. Imam Muslim no 1163 dan no. 687)

Kedua, Fasilitas pendidikan

Peran masjid juga digunakan sebagai tempat untuk majelis ta’lim, halaqah, dan madrasah. Majelis ta’lim adalah pertemuan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Halaqah adalah cara belajar mengajar yang dilakukan kelompok kecil dengan membuat lingkaran, sedangkan madrasah adalah tempat belajar.

Ketiga, Sebagai tempat sosial kemasyarakatan

Ketika hijrah, Rasulullah membangun masjid untuk menjalin solidaritas antara kaum Muhajirin dan Anshor. Masjid tersebut kini dikenal sebagai Masjid Nabawi. Fungsinya saat itu sebagai Islamic Center, di mana segala permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat dapat diadukan kepada Rasulullah.

Keempat, Difungsikan untuk mengurusi kepentingan politik dan pemerintahan

Fungsi masjid dalam aspek urusan politik juga dilakukan oleh Rasulullah. Pada zaman Rasululllah, masjid digunakan sebagai tempat pelaksanaan urusan kenegaraan seperti tempat melaksanakan pengesahan atau pembaiatan para khalifah dan tempat musyawarah negara.

Kelima, Sebagai tempat urusan ekonomi negara dan masyarakat

Pada zaman Rasulullah, masjid digunakan sebagai tempat manajemen finansial dan perbendaharaan harta kaum muslim yang digunakan untuk meringankan ekonomi para jamaahnya. Suhari Umar dalam buku Pendidikan Masyarakat Berbasis Masjid menjelaskan, Rasulullah menjadikan Masjid Nabawi sebagai baitul maal dan kantor pusat negara sekaligus tempat berdiamnya beliau.

Harta berupa hewan ternak dibiarkan di alam terbuka. Kemudian harta yang menjadi sumber pendapatan negara disimpan di masjid dalam jangka waktu singkat sebelum didistribusikan kepada masyarakat. Pendistribusiannya dapat berupa bantuan kebutuhan harian ataupun modal bisnis. Allahu ‘alam bishowab.. (Shabirin)

__________________

daaruttauhiid.org