Mengenal Lebih Jauh Siapa Itu Gharim?

DAARUTTAUHIID.ORGSalah satu golongan yang berhak menerima zakat ialah gharim. Merujuk pada pendapat Al-Tabari, gharim adalah orang berhutang yang tidak mampu membayarnya, karena tidak memiliki harta benda.

Maksud berhutang disini ialah seseorang berhutang untuk kemaslahatan dirinya bukan untuk keperluan maksiat.

Sedangkan menurut Al-Qurtubi menjelaskan bahwa makna gharim yaitu orang berhutang yang tidak mampu membayar hutangnya.

Dalam keterangannya lafadh gharim termasuk juga orang kaya yang memiliki hutang jika orang tersebut memiliki hutang dan tidak memiliki harta untuk membayarnya.

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahi ‘alaihi wasallam bersabda yang berbunyi:

“Bersedekahlah kepadanya. Orang-orangpun bersedekah untuknya, namun sedekah yang ada itu tidak cukup untuk melunasi hutangnya. Rasulullah saw bersabda terhadap orang yang memberi hutang: Ambillah apa yang ada tersebut, tidak ada lagi untukmu kecuali itu.” (HR. Muslim)

Berdasarkan beberapa penjelasan bahwa kategori gharim terbagi menjadi dua di antaranya ialah:

Kategori pertama ialah orang-orang yang berutang dengan tujuan menafkahi diri dan keluarganya agar bisa bertahan hidup, karena kondisinya tidak memiliki uang atau harta untuk membayar utang yang ia tanggung.

Jika orang tersebut memiliki harta, namun harta tersebut tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Kemudian kategori kedua menurut ulama, gharim yang berhak menerima zakat yaitu:

  • Memerlukan harta untuk melunasi hutang yang dilakukan dengan tujuan maslahat.
  • Motif berhutang bukan dalam rangka digunakan untuk bermaksiat kepada Allah.
  • Terakhir karena seseorang sudah jatuh tempo.

Pada intinya zakat memilik dampak sosial dan ekonomi dalam kehidupan manusia, oleh karena itu setiap umat muslim diperintahkan untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi orang yang tidak mau membayar zakat, Allah sudah memberi peringatan keras dalam sebuah hadist Nabi yang artinya:

“Tidak seorang pemilik emas dan perakpun yang tidak mengeluarkannya, melainkan di hari kiamat nanti emas dan perak itu dibentuk menjadi papan-papan api yang dipanaskan di dalam neraka Jahanam, lalu digelarkan pada dahi, rusuk dan punggungnya. Setiap kali papan api itu menjadi dingin, dipanaskan kembali. Setiap hari panjangnya sama dengan lima puluh ribu tahun.” (Bukhari-Muslim)

masyaAllah, ternyata manfaat dari membayar zakat sangatlah luas. Itulah mengapa zakat menjadi salah satu yang diwajibkan untuk ditunaikan oleh orang yang mampu. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG