Mengenal Ibnu Khaldun

Abd al-Rahman ibn Khaldun (732 H – 808 H) adalah pribadi yang sangat menonjol dalam kebudayaan Arab muslim ketika mengalami periode kemunduran. Secara umum ia dihargai sebagai seorang sejarawan, sosiolog, dan filosof. Hidup dan karyanya telah membentuk subjek mengenai sejumlah kajian-kajian dan memunculkan interpretasi paling beragam dan bahkan paling kontradiktif.

Ibnu Khaldun menaruh perhatian besar terhadap subjek mengenai sejarah dan masyarakat, ketika studi mengenai filsafat dan sains natural tengah mengalami kemerosotan sepeninggal Ibnu Rusyd. Berangkat dari subjek tersebut, Ibnu Khaldun meluaskan pembahasannya dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu yang kemudian ia diakui sebagai perintisnya. Seperti sosiologi, ekonomi, politik, geografi, etnologi, dan antropologi.

Bapak Sosiologi

Ibnu Khaldun telah menurunkan filsafat dari pengembaraan metafisika kepada kehidupan manusia yang nyata dalam kehidupan sosial politik, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor historis. Baik itu yang bersifat material maupun kultural. Karena itu Henry Corbin menyatakan bahwa Ibnu Khaldun merupakan pemikir yang mewakili kecenderungan dari arah filsafat Islam setelah Ibnu Rusyd.

Ibnu Khaldun terkenal dengan karyanya yakni al-Muqaddimah yang sering disebut-sebut sebagai karya pertama historiografi dan pelopor bagi disiplin ilmu modern seperti antropologi, sosiologi, ekonomi, dan politik. Bahkan menurut Bryan S. Turner, Ibnu Khaldun sering kali disebut sebagai the father of sociology.

Dalam bidang-bidang yang dikajinya itu, Ibnu Khaldun menunjukkan kepiawaiannya, dan dengan tepat meletakkan ke dalam sistem pemikiran dan teori filsafat sejarahnya. Atas keahlian Ibnu Khaldun itu, Dimitri Gutas menyatakan bahwa Ibnu Khaldun adalah seorang ahli sejarah, sarjana, dan politisi pemikir pertama yang mengartikulasikan sebuah teori yang komprehensif mengenai historiografi dan filsafat sejarah dalam al-Muqaddimah. Sementara itu menurut Harun Nasution, Ibnu Khaldun adalah ahli sejarah terbesar dalam Islam yang menulis sejarah dengan mempertalikan perkembangannya dengan keadaan geografis dan cuaca setempat, serta kekuatan-kekuatan moral dan spiritual bangsa bersangkutan.

Al-Muqaddimah

Dalam al-Muqaddimah, Ibnu Khaldun telah menciptakan apa yang disebutnya sebagai ilmu yang sepenuhnya baru. Ia membangun metodologi saintifik bagi historiografi dengan membuat sebuah teori mengenai hukum-hukum dasar yang beroperasi dalam sejarah. Hal ini membuat peristiwa tidak hanya terjadi di masa lalu, tetapi juga bagaimana dan mengapa peristiwa terjadi menjadi dapat dipahami.

Menurut Karen Armstrong, Ibnu Khaldun hendak mengungkapkan sebab-sebab dari perubahan-perubahan yang terjadi di dalam sejarah. Inovasi terbesarnya adalah menerapkan prinsip-prinsip filsafat rasionalisme ke dalam studi sejarah. Ia percaya bahwa di balik perubahan-perubahan yang terjadi dalam sejarah, terdapat hukum-hukum universal yang mengatur masyarakat.

Memang tidak sedikit sejarawan Barat yang memuji pemikir asal Tunis ini. Ia patut dikagumi karena orisinalitas dan kedalamannya; keluasan dan kekuatan pikirannya. Ia pun berbeda dan unik di antara orang-orang seagama dan sezaman dengannya dalam bidang filsafat sejarah, seperti Dante dalam bidang syair dan Roger Bacon dalam bidang sains.

Ibnu Khaldun memang telah menerima bermacam atribut kepakaran dari mulai filosof sejarah, sejarawan, bapak sosiologi, geografer, ekonom, ilmuwan politik, dan lain-lain. Hal ini tentu didasarkan pada penilaian atas karya-karyanya yang bersifat ensiklopedik dan melibatkan sejumlah ilmu-ilmu tertentu yang dikupasnya dengan kompetensi tinggi.

Sayangnya tidak seperti para tokoh dan pemikir Islam lainnya, Ibnu Khaldun termasuk yang paling belakangan diketahui dan ditemukan. Itu pun atas jasa-jasa para sejarawan Barat. Seperti diakui oleh Dr. Zainab al-Khudairi, Baratlah yang menemukan kembali Ibnu Khaldun pada zaman modern ini. Sungguh disayangkan bahwa dalam hal ini perhatian Barat lebih besar ketimbang perhatian umat Islam sendiri. (Gian)

Disarikan dari ‘Ibnu Khaldun: Perintis Kajian Ilmu Sosial Modern’