Mengenal Hari Tasyrik Dalam Islam

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Hari Tasyrik adalah rangkaian hari raya Idul Adha yang terjadi setiap tahunnya. Dalam kalender Islam, hari Tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Dimana Hari Tasyrik dibebaskannya makan dan minum. Sebaliknya, Muslim dilarang berpuasa pada hari-hari tasyrik tersebut. Dinamai tasyrik karena di hari-hari tersebut daging-daging qurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari).

Pada perayaan hari tasyrik umat muslim yang memiliki mampu dianjurkan untuk berkurban dan berbagi terhadap sesama. Hari tasyrik biasanya juga dirayakan dengan menyantap hidangan makanan, sehingga tidak heran jika umat muslim dilarang berpuasa pada hari ini. Larangan puasa ini tidak lain karena anjuran bagi umat muslim untuk menikmati hidangan saat perayaan Idul Adha. Larangan puasa ini berlaku untuk puasa qadha atau puasa pengganti, serta puasa sunah.

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa salam menyuruh Abdullah ibnu Huzafah untuk berkeliling di Mina menyampaikan seruan berikut: “Janganlah kalian melakukan puasa pada hari-hari ini, karena sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berzikir kepada Allah Ta’ala”. (HR Muslim).

Hari Tasyrik disebut antara lain dalam hadits riwayat Imam Muslim sebagai hari makan dan minum Artinya: “Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa salam bersabda, Hari Tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari zikir,’” (HR Muslim).

Setiap umat muslim perlu memperhatikan beberapa larangan puasa pada perayaan Idul Adha. Mengikuti anjuran dalam rangka meningkatkan pahala dan keimanan dengan beberapa amalan yang bisa dilakukan pada perayaan Idul Adha dan hari tasyrik. Hari Tasyrik dimaknai juga sebagai hari pengingat. Kita perlu lebih mengingat nikmat kehadirat Allah dengan senantiasa disiplin dalam beribadah serta banyak bersyukur memohon ampun atas karunianya.

“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Barangsiapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa.” (Al-baqarah: 203). Allahu a’alam bishowab.. (Shabirin)

__________________

daaruttauhiid.org