Mengenal Jenis Najis Dalam Islam

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Najis merupakan sesuatu benda yang dihukumi kotor oleh syariat, seperti bangkai, darah, kotoran hewan, dan sebagainya. Islam sangat menekankan kebersihan bagi pemeluknya bagi siapa saja terkena najis.

Najis dibagi menjadi tiga, yaitu najis mugholladhah, mukhoffafah dan mutawassithoh.

1. Najis mugholladhah (najis berat) adalah najis dari anjing, babi dan segala keturunannya. Adapun cara mensucikan bagian suatu benda yang terkena najis mugholladhah adalah :

Basuhlah daerah yang terkena najis mugholladhah dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. Sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wassalam:

Cara mencuci bejanaseseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu” (H.R. Muslim dari AbiHurairah).

Adapun babi disamakan dengan anjing karena babi termasuk binatang keji. Firman Allah Ta’ala : “atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor… ” (QS. al-An’am: 145).

2. Najis mukhoffafah (najis ringan) adalah najis yang berupa air seni anak laki-laki yang belum genap berumur dua tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain ASI. Adapun cara mensucikan najis mukhoffafah adalah dengan memercikkan air pada benda itu meskipun tidak mengalir.

Dari UmmiQais R.A. sesungguhnya ia pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum makan makanan. Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam dan anak itu kencing di pangkuannya. Kemudian Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam meminta air, lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkana kencingnya dan tidak dibasuhnya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

3.Najismutawassithoh (najis sedang) adalah najis selain kedua macam yang telah disebut. Najis mutawassithoh ini terbagi menjadi dua bagian :

a. Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya akan tetapi tidak nyata dzat, bau, rasa maupun warnanya, seperti air kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.

b. Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terdapat dzat atau salah satu sifatnya seperti bau, warna dan rasa. Cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuh (menghilangkan) dzat, bau, warna dan rasanya. Apabila bau dan warna sulit untuk dihilangkan dengan cara dikerok, digosok maupun dicuci dengan sabun, maka hukumnya dimaafkan.