Mengenal Baitul Maal wa Tamwil
Hukum syariat Islam sangat melarang umatnya memakan harta riba. Riba tidak memberi manfaat sedikit pun, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Maknanya Allah memusnahkan harta yang diperoleh dari riba dan harta yang bercampur dengan riba atau meniadakan berkahnya. Menyuburkan sedekah ialah mengembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya sesuai dengan ketantuan-ketentuan agama atau melipatgandakan berkah harta itu.
Larangan Memakan Riba
Allah memusnahkan (meniadakan berkah) pungutan tambahan dari praktik riba, dan memberikan berkah kepada harta yang disedekahkan serta membalasnya dengan balasan berlipat ganda. Allah tidak menyukai orang-orang yang terus menghalalkan segala yang diharamkan seperti riba. Begitu juga terhadap orang yang terus melakukannya. Allah SWT berfirman dalam Quran Surah al-Baqarah [2] ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
(البقرة : ۲۷۵)
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Di sisi lain, kebutuhan modal untuk usaha kecil menengah sangat dinanti oleh umat. Maka kehadiran unit usaha simpan pinjam dan pembiayaan yang sesuai syariah sangat diperlukan.
Baitul Maal wa Tamwil
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan unit usaha di bidang simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Bertujuan untuk membantu keuangan dan pembinaan pengusaha kecil menengah yang sulit mendapatkan kredit dari bank konvensional. Ini merupakan bentuk komitmen dari Daarut Tauhiid (DT) dalam menjalankan fungsinya untuk mengembangkan lembaga keuangan syariah yang produktif dalam skala mikro.
BMT DT berdiri pada tanggal 14 Juli 1994, dan telah memiliki izin operasi dari Walikota Bandung pada tanggal 30 September 2016 dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan Nomor: 1009003/PINCUK/IV/96. Secara bahasa Baitul Maal wa Tamwil berarti rumah harta (sosial) dan niaga.
Ada pun dalam hal pengelolaannya Data BMT mengadopsi pada sistem manajemen perbankan syariah, yaitu beroperasi dengan sistem bagi hasil, tidak dengan penetapan suku bunga.
Pada tahun 2002, perkembangan usaha BMT menunjukkan perkembangan yang signifikan. Berkat kepercayaan dari jamaah dan masyarakat pada semester I tahun 2003, BMT telah mencapai aset 2.8 miliar dari modal awal sekitar tahun 1994 yang hanya Rp. 250.000,-. (Gian)