Mengenal Asuransi dari A-Z
Tidak ada satu pun manusia yang bisa meramal masa depan. Apalagi jika masa depan itu terkait hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan, sakit, atau kematian. Peristiwa-peristiwa tersebut seringkali membuat seseorang merugi, kehilangan harta benda (aset), bahkan tidak jarang kehilangan masa depan yang lebih baik.
Naluri menghindari kerugian telah tertanam dalam pikiran manusia. Contoh, agar terhindar dari sakit yang bisa membuat kerugian biaya (untuk berobat) dan waktu (hilangnya produktivitas), manusia mempraktikkan pola hidup sehat. Dengan menjalani pola hidup sehat, berarti manusia telah melakukan langkah pencegahan dari terjadinya sesuatu yang negatif (sakit).
Contoh lain, agar terhindar dari kecelakaan saat berkendara di jalan raya, manusia mengembangkan beragam peralatan keselamatan seperti helm (bagi yang menggunakan kendaraan roda dua), sabuk pengaman dan kantung udara/air bag (bagi yang memakai kendaraan roda empat atau lebih), hingga mengembangkan sikap disiplin berlalu lintas. Tujuannya hanya satu, yakni agar selamat dan terhindar dari resiko merugikan, baik secara materiil maupun non materiil.
Hanya saja dalam praktiknya, meskipun telah berusaha semaksimal mungkin, tidak ada jaminan 100 persen terbebas dari hal-hal yang dihindari tersebut. Meski seseorang telah menjalani pola hidup sehat, tidak membuat ia akan selalu sehat. Termasuk ketika berkendara, walau telah dilengkapi dengan beragam peralatan keamanan dan disiplin dalam berkendara, resiko terjadinya kecelakaan tetap ada.
Apa Itu Asuransi?
Pentingnya memahami resiko dalam hidup ini, temasuk cara meminimalisir dampak negatifnya adalah hal yang mendasari lahir dan berkembangnya asuransi. Yakni sebentuk upaya manusia untuk memiliki jaminan atau perlindungan terhadap hal-hal penting dalam kehidupannya. Asuransi atau insurance dalam bahasa Inggris memang memiliki arti jaminan atau perlindungan. Seseorang yang memiliki asuransi berarti ia ‘membeli’ rasa aman dari suatu peristiwa atau kondisi yang berpotensi merugikannya.
Jadi, ada sebentuk mekanisme mengenai pengalihan resiko yang mungkin dialami pihak tertanggung (pembeli asuransi) kepada penanggung (pengelola/penjual asuransi). Wujud dari pengalihan resiko ini berupa pembayaran sejumlah nominal tertentu dari pihak penanggung kepada pihak tertanggung, ketika terjadi peristiwa atau kondisi yang diasuransikan.
Asuransi jelas tidak membuat seseorang jadi terhindar dari resiko atau sesuatu yang merugikannya. Tapi dengan memiliki asuransi, orang tersebut dapat mengurangi dampak kerugian dari suatu resiko. Ambilah contoh, seseorang kehilangan aset berupa ruko karena peristiwa kebakaran. Jika ia memiliki asuransi atas ruko tersebut, maka ia akan memperoleh sejumlah uang dari pihak asuransi untuk mengganti rukonya tersebut. Meski asuransi tidak mencegahnya kehilangan ruko karena kebakaran, tapi asuransi dapat mengurangi kerugian atas peristiwa tersebut. Rukonya memang hilang, namun ia memperoleh ganti rugi atas kehilangan rukonya.
Sebaliknya, seseorang yang tidak memiliki asuransi. Ia mengalami double kerugian. Yang pertama karena hilangnya ruko, sehingga hilang pula aset atau sumber pendapatannya. Ada pun yang kedua, mengalami rugi karena tidak memiliki uang untuk membangun kembali ruko tersebut. Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Hilang ruko, hilang pula kesempatan membangun kembali karena ketiadaan uang. Karena itu, asuransi kini termasuk sebagai salah satu gaya hidup masyarakat perkotaan yang melek terhadap kesehatan finansialnya.
Dalam praktiknya, ada tiga istilah yang penting dipahami terkait asuransi. Ketiga hal itu adalah:
- Premi.
Secara sederhananya premi diartikan sebagai iuran yang wajib dibayar oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung. Berapa nominal dan waktu pembayarannya, itu tergantung kesepakatan bersama. Ada yang setiap bulan selama rentang waktu tertentu. Ada juga yang hitungannya tahunan.
Premi ini wajib dibayar agar pihak tertanggung dapat menerima ‘wujud pengalihan resiko’ dari pihak penanggung. Banyak kasus gagalnya klaim asuransi atau tidak cairnya sejumlah nominal dari pihak penanggung kepada pihak tertanggung karena premi yang tidak disiplin dibayar. Jadi, premi dapat diibaratkan sebagai kewajiban dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung. Ada pun haknya yang berupa sejumlah nominal dari pihak penanggung, sebagai bentuk jaminan kerugian, bisa diperoleh setelah kewajiban (pembayaran premi) dilaksanakan.
- Polis asuransi.
Ketika pihak tertanggung atau yang membeli produk asuransi telah membayar preminya sesuai kesepakatan, maka ia berhak memperoleh polis asuransi. Wujudnya berupa surat kontrak atau perjanjian yang secara detil mengatur hak dan kewajiban pihak tertanggung dan pihak penanggung. Selain itu, di dalam polis asuransi juga memuat jenis atau bentuk asuransi yang menjadi pilihan pihak tertanggung.
Polis asuransi dikeluarkan pihak penanggung, dan menjadi dasar pembayaran sejumlah nominal tertentu ketika terjadi kerugian atas terjadinya suatu peristiwa atau kondisi yang diasuransikan. Contoh, ketika seseorang mengalami kecelakaan sehingga membuatnya harus dirawat di rumah sakit. Jika ia memiliki polis asuransi kecelakaan, maka pihak asuransi akan mengganti biaya perawatannya selama di rumah sakit. Berapa besaran nominalnya tergantung dari kesepakatan yang tertera di dalam polis tersebut.
- Klaim.
Dalam asuransi, istilah klaim diartikan sebagai permintaan ganti rugi dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung. Permintaan ini diajukan atau diklaim ketika terjadi suatu peristiwa atau kondisi yang telah diasuransikan. Sepanjang hal-hal yang diklaim tersebut tercantum dalam polis asuransi, maka pihak penanggung wajib mengeluarkannya. Sebaliknya, banyak klaim asuransi yang tertolak karena pihak tertanggung tidak teliti membaca atau memahami isi dari polisnya. Ia mengklaim hal yang ternyata tidak tercantum di dalam polis.
Misal, seseorang yang sakit jantung mengajukan klaim untuk menebus biaya pengobatannya. Meski ia memiliki polis asuransi kesehatan, tapi klaimnya ditolak pihak asuransi. Setelah diselidiki, ternyata penyebab polisnya tertolak karena ada salah satu item di dalam polis yang mengatakan pihak asuransi tidak menanggung/meng-cover beberapa jenis penyakit tertentu. Salah satunya adalah penyakit jantung. Jadi, sangat penting bagi pihak tertanggung atau yang memiliki polis asuransi untuk membaca dan memahami isi dari polisnya dengan seksama. (daaruttauhiid)