Menag Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina

DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbitkan edaran aksi solidaritas dan doa bersama untuk Palestina. Edaran tersebut terbit dengan No SE. 12 Tahun 2023.

Edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Eselon 1 Kemenag, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.

Tak hanya itu, edaran tersebut juga ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah dan seluruh umat beragama.

Dalam surat itu, mewakili Kemenag, Menag Yakut mengajak seluruh umat beragama untuk menggelar aksi solidaritas untuk rakyat Palestina.

“Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina,” ujar Yaqut (9/11/2023).

Yaqut mengatakan, sebagai wujud solidaritas, kepedulian dan keprihatinan terhadap kondisis rakyat Palestina, umat Islam diminta membaca qunut Nazhilah dan salat gaib untuk para korban.

Hal ini juga berlaku bagi umat beragama lainnya untuk menggelar doa bersama sesuai keyakinan masing-masing.

“Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan dan kemerdekaannya,” terang Menag Yaqut.

Surat edaran Menag mengatur ketentuan bagi masyarakat yang akan memberikan donasi untuk warga Palestina, berikut ketentuannya; Bagi ASN Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja.

Sementara itu, bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Keagamaan dan pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui Baznas atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: Kemenag)