Memakmurkan Masjid Lewat Wakaf Produktif

DAARUTTAUHIID.ORGDi Indonesia jumlah pembangunan masjid terus bertambah dari waktu ke waktu. Namun pascapembangunan masjid banyak yang tidak dimakmurkan oleh masyarakat itu sendiri.

Masjid jarang digunakan untuk sholat berjamaah, tidak ada kajian atau majelis, dan tidak gunakan sebagai sarana belajar Al-Qur’an bagi anak-anak setempat. Bahkan sebagian masjid ada yang tidak terawat kebersihannya.

Salah satu alasannya karena tidak adanya support pendanaan dalam memakmurkan masjid dengan berbagai progam.

Seperti membayar uang kebersihan, membayar honor pengajar, insentif imam, dan lain-lainya. Jika mengandalkan kencleng sedekah atau infak masjid, jumlahnya sangat terbatas dan sangat tidak menentu.

Oleh karenanya perlu sumber atau metode lain untuk menghidupkan perekonomian masjid, salah satunya adalah dengan menggerakan program wakaf produktif yang sesuai dengan potensinya masing-masing.

Wakaf produktif merupakan cara untuk mengoptimalkan aset wakaf sehingga produktif dan dirasakan manfaatnya oleh penerima manfaat, seperti membiayai program-program yang sifatnya kemakmuran.

Untuk mencapai target tersebut, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah membangun unit atau mitra usaha, di mana mitra akan melaksanakan program wakaf produktif secara teknis, dan nantinya akan ada bagi hasil dengan mitra itu sendiri.

Seperti yang dilakukan di Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid melalui salah satu programnya yaitu wakaf produktif.

Adapun skema kerjasama tersebut akan dilaksanakan dalam jangka satu tahun, setelah dievaluasi akan diputuskan apakah akan dilanjutkan atau diakhiri kerjasamanya.

Harapan dari program wakaf produktif ialah pertama, bagaimana memanfaatkan aset wakaf agar bisa optimal dan produktif, sehingga umat bisa menerima manfaatnya. Kedua, para mitra bisa amanah dalam menjalankan program wakaf produktif tersebut.

Misalkan disebuah masjid masih memiliki area lahan kosong untuk dikelola, bisa dimanfaatkan untuk mengelola beberapa hasil pertanian di antaranya seperti Sawi Putih, Wortel, dan Pakcoy.

Hasil panennya kemudian dijual, dari penjualan tersebut kemudian beberapa persennya digunakan untuk menunjang kegiatan bersama. Pertanian tersebut di kelola dengan konsep bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG