Memakan Daging Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Semua daging hewan halal untuk dimakan, kecuali daging hewan yang diharamkan dalam Islam. Namun, daging yang halal harus disembelih dengan mengucapkan nama Allah, sehingga Hewan yang mati tanpa disembelih termasuk bangkai dan haram untuk dimakan. Penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut menjadi halal dimakan dagingnya.

Ketentuan dalam penyembelihan binatang, sebagai berikut:

Pertama, rukun penyembelihan, yaitu orang yang menyembelih, hewan yang disembelih dan alat yang digunakan untuk menyembelih

Kedua, syarat orang yang menyembelih, yaitu: beragama Islam; sembelihan orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram, berakal sehat; bukan orang gila atau sedang mabuk dan mumayiz; sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil.

Ketiga, syarat hewan yang disembelih, yaitu dalam keadaan hidup dan termasuk binatang yang halal menurut syara’.

Keempat, syarat alat yang digunakan menyembelih, yaitu:  benda tajam, terbuat dari baja, besi, batu, dan tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, dan gigi.

Menggunakan pisau yang tajam, bertujuan agar hewan lekas mati. Tetapi jangan mengasah pisau tersebut dihadapan hewan yang akan disembelih karena bisa membuat hewan ketakutan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anha: “Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

Kelima, sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu: hewan qurban diikat lalu direbahkan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap ke arah kiblat serta menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana dalam hadits dari Anas bin Malik: “Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan: “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim No. 1967) 

Keenam, tempat anggota tubuh hewan yang disembelih adalah hewan jinak disembelih di bagian lehernya, tepatnya dipotong di bagian saluran nafas, saluran makan, dan urat nadi utama. Hewan liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau, dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut.

Ketujuh, hal yang makruh dalam penyembelihan hewan adalah menyembelih sampai putus lehernya dan menyembelih dengan menggunakan alat tumpul.