Memahami Implemetasi Wakaf Produkif dalam Islam

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Wakaf produktif merupakan harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Misalkan wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain-lain.

Istilah lain bisa disebut wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Wakaf juga merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu.

Dasar syari’ah wakaf  memang tidak disebutkan langsung secara tegas dalam al-Qur’an, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran hukum wakaf. Yaitu seperti firman Allah sebagai berikut :

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali Imran (3): 92).

Berkenaan mengenai hal ini, dalam sebuah hadits juga disebutkan:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim)

Wakaf walaupun secara langsung tidak disebutkan dalam nash secara qath’ i yakni dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah, namun tidak terdapat perbedaan pendapat para ulama untuk mengamalkan wakaf.