Maraknya Kasus Pembunuhan, Bukti Dangkalnya Pemahaman Agama

DAARUTTAUHIID.ORGHari ini media pemberitaan kerap kali menyajikan berita-berita pembunuhan. Motif pembunuhan pun berbagai macam sebabnya.

Dimulai karena kasus perselingkuhan, marah atau kesal, dendam, dan membutuhkan uang karena terjerat pinjaman online. Bahkan yang menjadi korban kerabat terdekat, suami istri, dan orang tua sendiri.

Salah satu berita yang sangat mengejutkan adalah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas dibunuh oleh seniornya sendiri.

Mayat korban berinisial MNZ (19) ditemukan terbungkus sampah di dalam kamar indekos. Pelaku berinisial AAB (23) yang merupakan kakak tingkat korban telah ditangkap.

Setelah ditelusuri motif pelaku membunuh korban adalah karena iri terhadap kesuksesan korban. pelaku juga terlilit bayar sewa kos dan utang pinjaman online (pinjol).

Maraknya pembunuhan, seakan-akan pembunuhan menjadi sesuatu hal yang sepele. Padahal dalam Islam pembunuhan merupakan perbuatan dosa yang besar.

Siapa saja yang menumpahkan darah orang lain berarti dia telah menumpahkan darah seluruh manusia. Menguktip firman Allah dalam surat An-Nisa yang artinya:

“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa ayat 93)

Dari ayat diatas, dijelaskan bahwa orang yang membunuh nyawa Muslim tanpa hak, bukan hanya dimasukkan ke dalam jahanam saja tetapi juga dilaknat dan dikutuk Allah Ta’ala.

Pembunuhan kerap kali terjadi karena ada unsur balas dendam dalam diri seseorang. Sedangkan balas dendam ini hanya dibenarkan ketika melalui proses pengadilan yang sah.

Jika aksi pembunuhan terbukti dilakukan dengan sengaja dan tanpa ada tekanan, yang dilengkapi oleh saksi dan barang bukti, maka baru bisa dilakukan hukum qishas.

Namun jika pengadilan yang sah tidak berhasil melakukan pembuktian, maka hukum qishas ini tidak bisa dijalankan. Adapun eksekusi hukum qishas dilakukan oleh petugas negara. 

Tidak ada satu agama pun yang membenarkan untuk melakukan tindakan pembunuhan, sebab tujuan agama adalah untuk perdamaian, menyebarkan kasih sayang, dan mengatur tatanan sosial agar lebih baik.

Begitu pula dengan pemahaman agama Islam, karena Islam diturunkan sebagai rahmat bukan pertumpahan darah. Sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam” (QS: Al-Anbiya’: 107).

Oleh karenanya, hampir tidak ditemukan pembenaran kejahatan dalam ajaran Islam. Dengan demikian, bila ada sekelompok orang melakukan kejahatan dengan mengatasnamakan Islam, maka bisa dipastikan dia memiliki pemahaman agama yang salah. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG