Marak Pinjol, Begini Kata Ulama!

DAARUTTAUHIID.ORGSaat ini sedang marak pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh banyak orang, bahkan ada yang lalai atau terlena hingga tidak mampu membayar tagihannya.

Ada banyak juga di kalangan masyarakat yang belum memahami hukum pinjaman online menurut Islam. Lantas bagaimana hukum pinjol dalam Islam?

Merujuk pada putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online adalah haram.

Hal ini diputuskan karena menurut para ulama, dalam aktivitas pinjaman online ada unsur riba.

Selain itu, seperti diketahui bahwa rata-rata dari pihak pinjol menagih dengan cara memberi ancaman, sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia/aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekatnya.

Oleh karena itu pinjol lebih banyak mudharatnya dibandingkan kebaikannya, maka diputuskanlah bahwa pinjol haram.

Hukum ini tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online.

MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.

Seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, jika dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan melayangkan ancaman fisik atau membuka aib orang yang tidak mampu membayar utang, maka hukumnya adalah haram.

Sementara bagi pihak yang meminjam, apabila ia sengaja menunda membayar utangnya padahal ia mampu, maka hukumnya juga haram.

Ada unsur riba dalam proses pinjol. Riba sendiri adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan, namun dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.

Kelebihan dari pokok utang itu lah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadits. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG