Manfaat Wakaf Uang Bagi Kepentingan Umat

DAARUTTAUHIID.ORGWakaf uang diartikan sebagai penyerahan sejumlah uang atau harta benda lainnya untuk kepentingan umum, dengan tujuan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat secara merata.

Wakaf uang merupakan salah satu program yang memudahkan masyarakat terlebih kaum muslim untuk berwakaf.

Dalam Islam, wakaf uang dijadikan sebagai salah satu bentuk amal yang bisa memudahkan seorang untuk berwakaf.

Pada dasarnya, wakaf uang difungsikan untuk memperbaiki kondisi sosial dan tingkat kesejahteraan masyarakat, terlebih khusus bagi yang kurang mampu.

Dalam konteks ini, wakaf uang dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan hal lainnya.

Wakaf uang tidak hanya difokuskan pada satu jenis investasi saja, akan tetapi bisa juga dalam berbagai bentuk yang lainnya.

Tergantung potensi atau peluang yang bisa dikelola secara produktif dan menguntungkan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh banyak orang.

Wakaf Produktif merupakan wakaf melalui uang yang dimanajemen secara produktif, kemudian hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih atau penerima manfaat.

Regulasi tersebut telah diatur dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Peraturan BWI (Badan Wakaf Indonesia) Nomor 01 Tahun 2020 dan diketahui juga oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Jumlah uang yang telah diwakafkan tidak akan berkurang jumlahnya, namun justru sebaliknya akan bertambah, karena dikelola oleh investasi yang dijamin aman, amanah, bertanggung jawab, dan transparan.

Wakaf sebagai investasi setiap orang di akhirat kelak. Manfaat yang dirasakan secara terus menerus dan pahala juga mengalir tanpa henti meskipun seseorang telah meninggal dunia.

Wakaf uang meskipun dengan nominal yang sangat kecil sekalipun akan menjadi pahala dan melatih seseorang untuk berwakaf, sehingga menjadi gaya hidup dalam menumbuhkan kepekaan sosial.

Bagi Sahabat, sahabat juga bisa berkontribusi dalam pengembangan wakaf produktif. dengan Wakaf Uang Produktif, kita ikut mewujudkan kesejahteraan umat yang berkelanjutan. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG