Larangan Meratapi Orang yang Sudah Meninggal

Larangan Meratapi Orang yang Sudah Meninggal.

Sesungguhnya setiap orang pasti akan mendapati kematian. Tidak ada satu orang pun yang tahu kapan ia akan mati. Kita pernah ditinggalkan oleh orang terdekat kita, kelak kita juga akan meninggalkan orang-orang terkdekat kita.

Merasakan kesedihan atas meninggalnya seseorang adalah hal yang normal dan manusiawi. Bahkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam pun pernah merasakan kesedihan yang mendalam, ketika beliau kehilangan istri tercinta, paman yang selalu menemami beliau, dan sahabat-sahabatnya yang telah gugur. Sampai-sampai pada masa itu dalam kitab sirah disebut sebagai ‘amul huzni atau sebagai Tahun kesedihan, karena dalam waktu satu tahun Nabi ditinggalkan oleh orang-orang terdekatnya.

Dengan sikap manusiawi itu bukan berarti seseorang boleh untuk melampiaskan kesedihan atas wafatya seseorang dengan meluapkan secara berlebihan. Sampai-sampai ia menangis selama berhari-hari tanpa berhenti. An-Niyahah (ratapan) adalah tangisan dan rengekan seperti suara rengekan burung merpati. Perbuatan tersebut dilarang sebab hal itu menunjukkan penentangan (rasa tidak puas) terhadap takdir.

Menangisi orang yang sudah wafat sambil menampar-nampar wajahnya sendiri, merobek pakaiannya, bahkan sampai menggoyang-goyangkan jasad yang sudah terbujur kaku tentu tidak dibenarkan. Seseorang juga dilarang untuk terus meraung membicarakan kebaikan-kebaikan dan jasa si mayit selama masih hidup sebelumnya. Hal ini seperti yang Rasul sampaikan dalam sabda beliau,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ ‏‏‏

“Bukan dari golangan kami orang yang menampar-nampar wajah, merobekrobek pakaian, dan menyeru dengan slogan jahiliyah.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Hikmah dari larangan seseorang untuk meratapi mayit terlalu berlebihan adalah sebagai bentuk pengingat bahwa manusia adalah makhluk yang sangat lemah di hadapan Allah. Tidak ada manusia yang kuat dan mampu untuk melawan takdir Allah, baik itu ditinggalkan orang lain, atau bahkan dicabut nyawanya.

Larangan tersebut juga sebagai bentuk pencegahan agar seseorang tidak menunjukkan sikap menolak takdir Allah. Karena kematian adalah salah satu takdir Allah yang tidak bisa diganggu dan dicegah. Boleh jadi dengan kematian seseorang adalah suatu hal yang baik bagi orang yang meninggal, dan justru yang harusnya diratapi adalah orang yang masih hidup untuk memikirkan nasib mereka selama hidup apakah akan selamat atau tidak.

Bahkan seseorang yang merasakan kesedihan yang sangat besar dianjurkan untuk tidak ikut memakamkan jenazah sampai ke kuburnya. Karena dikhawatirkan akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti berteriak-teriak di area pemakaman, atau bahkan sampai ingin ikut masuk ke dalam lubang kubur.

Cara yang baik ketika kita merasakan kesedihan yang sangat mendalam adalah melampiaskannya dengan memperbanyak istigfar dan terus mengingat Allah, bahwa suatu saat atau bahkan tidak lama lagi kita juga pasti akan merasakan hal yang sama. Kemudian doakan orang yang telah wafat dengan doa-doa yang baik untuk mereka dan untuk kita yang masih hidup agar kelak Allah takdirkan kita wafat dalam kondisi yang baik. insyaAllah dengan cara itu akan lebih baik dan memberikan manfaat bagi orang yang wafat maupun yang masih hidup. Wallahu a’lam bishowab.

(Wahid)