Kopontren DT Peroleh Predikat ‘Sehat’ dari Kementerian Koperasi dan UMKM
Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Daarut Tauhiid (DT) telah melakukan Penilaian Kesehatan Koperasi untuk unit usaha Baitul Maal wa Tamwil (BMT), dan ditetapkan pada 14 September 2020 lalu. Predikat ‘Sehat’ pun disandang Kopontren DT berdasarkan Penilaian Kesehatan Tahun Buku 2019. Sertifikat hasil penilaian itu diterima pengurus Kopontren DT pada Kamis (8/10).
Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan ketentuan satu tahun sekali dari pemerintah sebagai bentuk pengawasan terhadap keberlangsungan lembaga koperasi. Khususnya untuk KSP/USP (non-syariah) maupun KSPPS/USPPS (Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah). Untuk predikat ‘Sehat’, angka minimal yang harus diraih ialah 80 dari jumlah yang terakumulasi berdasarkan penilaian aspek manajemen, kelembagaan, operasional, dan keuangan.
Ketua Kopontren DT Peri Risnandar sangat bersyukur atas pencapaian ini. Ia menyatakan banyak sekali manfaat dari penilaian ini.
“Manfaat dari Penilaian Kesehatan ini khususnya bagi internal akan menjadi salah satu alat ukur kinerja yang sudah dicapai, mengevaluasi operasional yang sedang dijalankan, termasuk pengelola dapat mengupgrade dan mengupdate perkembangan kebijakan pemerintah dalam hal perkoperasian. Tentu di sisi eksternal dapat membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat sekitar untuk memanfaatkan kehadiran koperasi syariah ini,” ujarnya
Peri berharap dengan pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi Kopontren DT untuk terus mengoptimalkan pelayanan bagi umat.
“Pengembangan Kopontren DT dalam kaitannya keuangan syariah, insya Allah kami akan terus berusaha meningkatkan kualitas layanan. Semoga dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, Kopontren DT dapat menjangkau semua wilayah dan kalangan masyarakat sebagai bagian dari peran dakwah pesantren di bidang perekonomian syariah,” kata Peri.
“Di sektor non keuangan, kami terus mengeksplorasi usaha-usaha apa yang dapat meningkatkan produktivitas serta kebermanfaatan. Dengan konsep koperasi yakni dari, oleh, dan untuk anggota Kopontren Daarut Tauhiid,” lanjutnya. (Gian)