Uang Jasa pada Koperasi, Ribakah?
Saya mau bertanya bagaimana hukumnya uang jasa pada koperasi? Apa beda dengan bunga bank?
Jawaban:
Uang jasa yang berasal dari hasil simpan pinjam termasuk kategori riba yang diharamkan. Hal tersebut sama dengan bunga bank meskipun tingkat suku bunganya sangat kecil. Tetapi jika uang jasa tersebut berasal dari keuntungan transaksi jual beli barang (baik itu jasa penjualan maupun jasa pembelian sebagai anggota koperasi) maka hal tersebut adalah halal. Karena berasal dari selisih harga beli dan harga jual.