Cara Membagi Warisan
Keluarga saya mendapatkan warisaan. Kami empat bersaudara. Saya anak ketiga perempuan. Dua kakak laki-laki dan satu adik laki-laki. Bagaimana perhitungannya? Untuk zakatnya sendiri, apakah harus dikeluarkan? Kapan waktunya? Apakah sebelum dibagikan ke masing-masing anak atau setelah masing-masing anak mendapatkannya?
Jawaban:
Jika ahli warisnya hanya empat orang sebagaimana yang Anda sampaikan, maka harta tersebut dibagi menjadi tujuh bagian. Anda sebagai satu-satunya anak perempuan memperoleh satu bagian harta sedangkan kakak dan adik laki-laki Anda, masing-masing memperoleh dua bagian harta.
Saya belum mendapatkan keterangan bahwa harta warisan harus dikeluarkan zakatnya. Hanya saja ada perintah dalam al-Quran agar kita menyisihkan sebahagian dari harta warisan tersebut untuk kerabat, anak yatim dan orang-orang miskin yang hadir pada saat pembagiaannya. Allah berfirman: “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat , anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. (QS. An-Nisaa [4]: 8). Sebaiknya kalau disepakati oleh semua ahli waris, harta yang disisihkan tersebut diambil dari jumlah total harta warisan atau sebelum dibagi waris.