Keutamaan-Keutamaan yang Dimiliki Aisyah Istri Nabi
DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu perempuan yang paling dikenal dalam sejarah Islam ialah Aisyah istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.
Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah merupakan putri dari sahabat Nabi yaitu Abu Bakar Shidiqah binti Shidiqul Akbar.
Dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa ciri-ciri Aisyah ialah seorang wanita berparas cantik berkulit putih, sebab itulah Nabi memanggilkannya dengan nama “Humaira”.
Selain cantik, Aisyah juga seorang wanita yang dikaruniai kecerdasan yang luarbiasa oleh Allah Ta’ala, sehingga layak untuk menjadi pendamping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengemban amanah risalah Islam dari Allah Ta’ala.
Suatu hari Jibril memperlihatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam gambar Aisyah pada secarik kain sutra berwarna hijau sembari mengatakan:
“Ia adalah calon istrimu kelak, di dunia dan di akhirat.” (HR. At-Tirmidzi).
Apa saja keutamaan-keutamaan yang dimiliki oleh ibunda Aisyah sebagai istri Nabi?
Pertama, Aisyah merupakan satu-satunya istri Rasulullah yang masih gadis, berbeda dengan istri-istri lainya yang sudah janda.
Kedua, Beliau adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan wanita.
Ketiga, Aisyah adalah wanita yang paling alim daripada wanita lainnya. Beliau selalu menjaga ketaatan dan ketakwaan kepada Allah.
Kelima, Aisyah adalah orang pertama yang memutuskam tetap bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam dalam situasi dan keadaan seperti apapun. Karena Rasulullah memberikan pilihan kepada istri-istrinya apakah tetap membersamainya dalam keadaan apapun atau diceraikan dan akan mendapatkan dunia.
Keenam, Syariat tayammum lahir sebabkan oleh ibunda Aisyah, ketika manusia mencarikan kalungnya yang hilang di suatu tempat hingga datang waktu Shalat namun mereka tidak menjumpai air hingga disyari’atkanlah tayammum
Ketujuh, Aisyah adalah wanita yang dibela kesuciannya dari langit ketujuh. Barang siapa yang menuduh beliau telah berzina maka dia kafir, karena Al-Quran telah turun dan menyucikan dirinya, berbeda dengan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.
Oleh karenanya, Allah Ta’ala mensyari’atkan untuk memberikan hukuman cambuk bagi orang yang menuduh wanita muhshanat (yang menjaga diri) berzina, tanpa bukti yang dibenarkan syariat. (Arga)