Keutamaan Berwirausaha dalam Islam
Islam memandang aktivitas wirausaha atau berbisnis merupakan sesuatu yang sangat mulia dan dianjurkan. Islam mendorong umatnya untuk melakukan aktifitas usaha atau bisnis. Tentu saja dengan memperhatikan aturan dan etika syariah.
Al-Quran banyak membahas tentang wirausaha, bahkan ayat terpanjang dalam al-Quran berbicara tentang wirausaha yakni Surah al-Baqarah [2] ayat 282. Dalam ayat tersebut disinggung mengenai beberapa kegiatan wirausaha seperti utang piutang, transaksi non tunai, pegadaian dan dokumen wirausaha.
Rasulullah saw dikenal sebagai pengusaha, pun dengan para sahabat beliau. Sebelum menjadi Nabi, beliau telah berdagang dan sukses. Bahkan Rasulullah pernah beberapa kali memperluas jaringan usahanya hingga ke negeri Syam (Syria). Rasulullah pun bermitra dengan pengusaha perempuan yang akhirnya menjadi istrinya, yakni Khadijah ra.
Pengusaha juga menjadi profesi para sahabat, banyak sekali nama-nama sahabat dekat Rasulullah saw seperti Abu Bakar, Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf yang penghasilannya berasal dari berwirausaha. Dengan sukses menjadi pengusaha, mereka banyak berbuat untuk kemaslahatan Islam. Abdurrahman bin Auf pernah menginfakkan hartanya sebanyak 40.000 keping uang dinar emas (1 dinar = 4,25 gram emas 22 karat).
Syarat Berwirausaha
Kita bisa memahami keutamaan berwirausaha dari hadis Nabi ketika ditanya oleh sahabat beliau, “Profesi apakah yang paling baik wahai Rasulullah? Beliau menjawab: seseorang yang bekerja dengan tangannya dan setiap bisnis/usaha yang mabrur.” (HR. Ahmad).
Menurut HM. Sofwan Jauhari, Doktor Bidang Pengkajian Islam dan Bisnis Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, dan dosen sekaligus Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ushluhuddin (STIU) Al Hikmah Jakarta, menjelaskan dalam hadis ini profesi dan sumber rezeki yang terbaik adalah industry. Seseorang bekerja dengan tangannya untuk menciptakan atau memproduksi sesuatu baik itu dalam industri pertanian, manufaktur maupun pabrik. Dengan memproduksi sesuatu, kita akan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan lapangan pekerjaan bagi banyak orang.
Ada pun istilah mabrur artinya dapat diterima atau baik. Yakni diterima atau baik menurut Allah SWT dan baik menurut umat manusia. Sebuah usaha dikatakan baik bila memenuhi ketentuan: Pertama, komoditas yang dijual adalah halal di sisi Allah SWT dan tidak membahayakan orang lain, serta bermanfaat bagi siapa pun yang mengonsumsinya.
Kedua, sistem transaksinya menggunakan pola transaksi yang halal, sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah. Ketiga, tidak mengandung unsur perjudian, riba, dan gharar. Gharar yakni penipuan atau ketidakjelasan, misalnya ketidakjelasan komoditas yang dijual dan ketidakjelasan harga jual.
Landasan dan Keutamaan
Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang.” (QS. an-Nisa [4]: 29).
Beberapa keutamaan berwirausaha antara lain: Pertama, orang yang berwirausaha berpenghasilan lebih baik dari sebaik-baik penghasilan. Kedua, pada hari kiamat, Allah akan mengumpulkan mereka yang berwirausaha dengan jujur bersama para nabi. Ketiga, mendatangkan keberkahan.
Keempat, dapat mengatur waktu dan kehidupannya dengan baik. Kelima, bisa bersosialisasi atau berinteraksi dengan banyak orang. Keenam, berwirausaha dapat menjadi ladang pahala jika kita menerapkan syariat atau aturan Islam dalam menjalankannya. (Ana)